Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Karhutla Kasus Kebakaran Hutan Lintas Peristiwa Spesial

    245 Perorangan dan 20 Korporasi Tersangka Kebakaran Hutan - Tempo

    2 min read


    Petugas BPBD memadamkan kebakaran lahan di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, 18 Oktober 2026. ANTARA/Auliya Rahman

    ENYIDIK Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Pontianak, pada Kamis, 29 Oktober 2026.

    Asep mengatakan penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi. “Kami tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 29 Oktober 2026.

    Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

    Dia juga menegaskan, penegakan hukum jika dilakukan berdasarkan alat bukti melalui scientific crime investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penanganan perkara perorangan, polisi mencatat ada 287 laporan dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.

    Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Kepolisian Daerah Riau 59 laporan dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah 43 laporan. Sementara itu, penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan dari polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

    Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 lain perusahaan dalam negeri. Penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi.

    Rekomendasi itu berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta tidak memadainya sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, dari penegakan hukum hingga pencegahan di tingkat masyarakat. Kehadiran Kepala Bareskrim Polri di Kalimantan Barat menjadi tindak lanjut arahan Kepala Polri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk melihat langsung kondisi lapangan dan memastikan perkembangan penanganan perkara.

    “Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat,” ucapnya dalam keterangan resmi.

    Dia mengatakan penanganan karhutla membutuhkan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, serta seluruh unsur terkait. Dalam mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel Bawah Kendali Operasi dari berbagai unsur, termasuk Korps Brigade Mobil serta 403 personel untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat.

    Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat terdampak dan petugas yang bekerja di lapangan. Polri mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan. Penanganan perkara karhutla terhadap perorangan maupun korporasi akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.●

    Komentar
    Additional JS