Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Advokat Berita Featured Muhammadiyah Pendidikan Pendidikan Tinggi Perguruan Tinggi Spesial

    43 Perguruan Tinggi Muhammadiyah Perkuat Pendidikan dan Etika Calon Advokat - Okezone

    3 min read

     


    43 Kampus Muhammadiyah

    YOGYAKARTA – Penguatan kualitas pendidikan profesi advokat menjadi perhatian dalam kerja sama yang melibatkan 43 perguruan tinggi Muhammadiyah di Indonesia. Kolaborasi ini diarahkan untuk meningkatkan kompetensi akademik, keterampilan praktik, serta integritas calon advokat agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

    Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH dan Ketua STIH PTM) se-Indonesia dengan Peradi Profesional di Prime UMY Hotel Convention & Dormitory, Yogyakarta, Sabtu (31/10/2026).

    Ketua Fordek FH dan Ketua STIH PTM se-Indonesia, Dr. Faisal, S.H., M.Hum., dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, hubungan antara dunia akademik dan praktisi hukum perlu diperkuat agar pendidikan profesi advokat semakin relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

    “Kerja sama ini merupakan bentuk konkret penguatan hubungan antara praktisi hukum dan dunia kampus untuk mewujudkan advokat yang beretika, bermutu, dan berkarakter,” ujar Faisal.

    Melalui kerja sama ini, pendidikan calon advokat diharapkan tidak hanya berorientasi pada penguasaan teori hukum dan kemampuan beracara di pengadilan. Pembentukan karakter, keberanian moral, kejujuran, serta tanggung jawab terhadap keadilan juga menjadi bagian penting dalam proses pendidikan.

    Pendidikan profesi advokat dinilai perlu dibangun melalui tiga landasan utama, yakni penguasaan ilmu hukum, kecakapan menjalankan profesi, dan integritas pribadi. Ketiganya menjadi bekal agar calon advokat tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga memahami tanggung jawab etis dalam menjalankan profesinya.

    Selain itu, kolaborasi antara perguruan tinggi dan praktisi hukum diharapkan membuka ruang pertukaran pengetahuan, peningkatan kapasitas pengajar, serta pengembangan materi pendidikan yang sesuai dengan dinamika praktik hukum.

    Penguatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) juga menjadi salah satu perhatian dalam kerja sama tersebut. Materi pendidikan akan diarahkan pada peningkatan kemampuan akademik, keterampilan praktik, serta pemahaman dan penghayatan terhadap kode etik profesi dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

    Sekretaris Jenderal Peradi Profesional, Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., mengatakan, keberhasilan pendidikan advokat tidak semata-mata diukur dari jumlah peserta atau banyaknya kegiatan yang diselenggarakan, tetapi juga dari kualitas lulusan yang dihasilkan.

    Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran dalam membentuk pola pikir kritis dan karakter calon advokat. Sementara itu, organisasi profesi bertugas menghubungkan dasar akademik dengan pengalaman praktik, disiplin profesi, serta kebutuhan masyarakat.

    Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam membangun sistem pendidikan advokat yang mampu menghasilkan lulusan kompeten sekaligus menjunjung tinggi etika dan kehormatan profesi.

    Adapun organisasi yang terlibat dalam penandatanganan kesepakatan tersebut adalah Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (DPN PERADI PROFESIONAL). Ketua Umumnya, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., berhalangan hadir dan diwakili Yuhelson yang membacakan sambutan tertulisnya.

    Dalam sambutannya, Harris menegaskan pentingnya membangun pendidikan advokat yang tidak hanya mengajarkan hukum dan keterampilan beracara, tetapi juga membentuk kejujuran, keberanian moral, dan tanggung jawab terhadap keadilan.

    Melalui kolaborasi dengan 43 perguruan tinggi Muhammadiyah tersebut, DPN PERADI PROFESIONAL berharap dapat memperkuat mutu pendidikan profesi advokat sejalan dengan semboyan organisasi, yakni “Bermutu, Beretika, Berkarakter.”

    (Khafid Mardiyansyah)

    Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

    Komentar
    Additional JS