Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Alexandria Islamic School Berita Featured Kasus Pendidikan Spesial

    Alexandria Islamic School Bekasi Bantah Bullying, Sebut Siswa Berkelahi di Asrama - Kompas

    8 min read

     

    BEKASI, KOMPAS.com – Alexandria Islamic School, Kota Bekasi, Jawa Barat membantah adanya perundungan atau bullying terhadap KAAZ (12), siswa kelas VII SMP di sekolah tersebut.

    Deputi II Bidang Asrama Alexandria Islamic School Didik R D Wibowo mengatakan, peristiwa yang terjadi di asrama, Kamis (17/9/2026) merupakan kesalahpahaman antara dua siswa yang kemudian berujung pada perkelahian.

    "Tidak benar bahwa telah terjadi bullying di Alexandria Islamic School," kata Didik dalam keterangan resminya, Rabu (30/9/2026).

    Baca juga: Rasa Ketakutannya Luar Biasa Siswa SMP Swasta di Bekasi yang Diduga Di-bully Takut ke Sekolah

    Menurut Didik, perkelahian tersebut terjadi di dalam kamar asrama sehingga tidak terpantau oleh pihak sekolah.

    Certificate of Attendance Gibran Dipersoalkan, Hakim Saldi Isra: Tidak Ada Ijazahnya?

    "Perkelahian tersebut terjadi di dalam kamar asrama sehingga luput dari pengawasan," kata Didik.

    Pihak sekolah juga menjelaskan bahwa tidak terdapat kamera CCTV di dalam kamar tidur karena ruangan tersebut merupakan area privat dan sekolah mengedepankan privasi siswa.

    Berdasarkan keterangan resmi sekolah, setelah peristiwa tersebut terjadi kedua siswa kemudian dipanggil oleh Anti Bullying and Disciplinary Unit (ABD Unit) sekitar pukul 09.30 WIB untuk dimintai keterangan.

    Setelah pemeriksaan, KAAZ dibawa ke Health Care Alexandria Islamic School untuk mendapatkan pemeriksaan.

    "Atas persetujuan ibu K, pihak sekolah kemudian membawa K ke Rumah Sakit Siloam, Rawalumbu," jelas Didik.

    Baca juga: “Mami, di Sekolah Lain Ada Bully Lagi Tidak?” Siswa SMP Bekasi Ketakutan Usai Dirundung

    Sekitar pukul 11.00 WIB, Boarding Master menghubungi ibu KAAZ untuk membicarakan kondisi tersebut.

    Panggil Siswa dan Orangtua

    Sekolah kemudian kembali memanggil kedua siswa sekitar pukul 13.00 WIB untuk dimintai keterangan dan menghubungi orangtua masing-masing.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter yang menangani K menemukan peradangan pada mata sebelah kanan.

    Biaya pemeriksaan dan pengobatan disebut dibayarkan oleh orangtua PAH, siswa yang diduga terlibat perkelahian dengan KAAZ.

    Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, orangtua P disebut datang ke sekolah untuk menemui anaknya dan menyatakan siap bertanggung jawab terkait pengobatan KAAZ.

    Selanjutnya pada Jumat (18/9/2026), sekolah mengirimkan surat panggilan kepada kedua orangtua siswa.

    Sehari setelahnya, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, ibu K datang ke Alexandria Islamic School untuk menjemput anaknya.

    Kemudian pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, kedua keluarga datang ke Alexandria Islamic School untuk memenuhi panggilan dan menjalani mediasi.

    Baca juga: Satpam Kafe di Gunawarman Kena Batunya, Dipecat Usai Getok Tarif Parkir Rp 150.000

    Didik mengatakan, sekolah telah berupaya melakukan pembinaan terhadap kedua siswa setelah kejadian tersebut.

    "Tentunya ada kita membina terhadap anak-anak ini namun saat ini K sedang dibawa orang tuanya ke rumah," ujar Didik.

    Menurut pihak sekolah, dalam mediasi tersebut kedua pihak menyatakan anak masing-masing mengalami cedera.

    "Namun, mediasi tidak mencapai kesepakatan. Ibu K kemudian meninggalkan ruang mediasi dan menyatakan akan melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum," jelas Didik.

    Sementara itu, orangtua PAH disebut menyatakan belum siap bertanggung jawab untuk membiayai pengobatan KAAZ.

    Terkait permintaan keluarga KAAZ agar Pangeran dikeluarkan dari sekolah, Didik mengatakan keputusan tersebut tidak dapat diambil secara serta-merta.

    "Tentunya ini tidak serta-merta kita mengeluarkan siswa karena ini berkaitan dengan masa depan pendidikan anak-anak dan tentunya sebetulnya ini bisa difasilitasi dan sekarang orang tuanya lagi melaporkan kepolisian jadi kita menghormati proses itu," katanya.

    Lapor Polisi

    Sementara itu, Wakasat PPA Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Wuryanti mengatakan, hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan atas laporan dugaan kekerasan terhadap KAAZ.

    Laporan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut diterima pada 21 September 2026.

    Baca juga: 9 Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Pohon Tumbang di Stasiun UI

    Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/3433/IX/2026/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

    Wuriyanti mengatakan, saat ini polisi telah memberikan pengantar visum kepada korban, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa saksi-saksi yang terlibat.

    "Sampai saat ini baru 2 saksi yang diperiksa. Dan rencananya minggu ini kami lakukan lagi jadi bertambah 3 orang," kata Wuryanti.

    Wuryanti mengatakan, polisi belum dapat menyimpulkan apakah peristiwa yang dilaporkan merupakan bullying atau bentuk kekerasan lainnya.

    Penyidik masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.

    "Nanti kesimpulannya pada saat seluruh saksi-saksi diperiksa, kemudian alat bukti mungkin ada petunjuk lain bisa kita tindaklanjuti dan ini baru tahap penyelidikan dan memang jika diperlukan keterangan-keterangan dari saksi dan juga dari alat bukti yang ada," ujar Wuryanti.

    Polisi juga akan memanggil pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan.

    Pemanggilan dilakukan melalui undangan dengan pendampingan orangtua dan DP3A.

    "Kami juga sudah meminta keterangan kepada pelapor dan juga korban juga didampingi dari KPAD Kota Bekasi," kata Wuryanti.

    Dalam menangani perkara yang melibatkan anak, Wuriyanti mengatakan pihaknya akan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta pemulihan kondisi psikologis mereka.

    Baca juga: Polisi Ungkap 2 Akun Instagram Lain yang Mobilisasi Pelajar Bekasi di Kericuhan 27 Agustus

    Penyidik juga berkoordinasi dengan psikolog anak dari DP3A untuk melakukan asesmen terhadap korban dan anak yang diduga sebagai pelaku.

    "Sebagaimana amanat undang-undang perlindungan anak dan dalam penanganannya kita merujuk dalam undang-undang peradilan pidana anak karena ini anak-anak masih dibawah umur," jelas Wuryanti.

    Sebelumnya, KAAZ diduga menjadi korban bullying atau kekerasan oleh teman satu kelasnya di lingkungan asrama sekolah.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/9/2026).

    "Terjadi pembulian atau kekerasan di lingkungan asrama kepada anak saya KAAZ, kelas VII C yang dipukul oleh teman satu kelasnya," kata Heni Ira (44), Ibu KAAZ, dikutip dari unggahan akun Threads @zaniy25, Jumat (25/9/2026).

    Baca juga: Ketika Gengsi Diturunkan, Pilih Downgrade Gaya Hidup agar Keuangan Tak Tumbang

    Menurut Heni, kejadian tersebut turut memengaruhi kondisi mental dan psikis KAAZ.

    Ia mengatakan anaknya kini takut ketika membayangkan harus kembali ke lingkungan sekolah.

    Setelah mediasi antara pihak sekolah dan orangtua anak yang diduga sebagai pelaku tidak menemukan titik temu, Heni memilih melanjutkan persoalan tersebut melalui proses hukum.

    Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

    Komentar
    Additional JS