Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home BEI Berita Bursa Efek Indonesia Featured Keuangan Spesial

    BEI Cabut Status Saham Terkonsentrasi Tinggi Pada 2 Emiten Ini - CNBC Indonesia

    3 min read

     

    Foto: Ilustrasi Bursa, Pergerakan Layar IHSG di Gedung BEI Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan PT MD Entertainment Tbk (FILM) dan PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (MGLV) keluar dari status kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi (High Shareholding Concentration).

    Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), berdasarkan metodologi penentuan yang berlaku, struktur kepemilikan saham FILM dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat per 5 Oktober 2026 dinilai tidak lagi memenuhi kriteria tersebut.

    Hal serupa berlaku bagi PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (MGLV), yang sebelumnya bernama PT Panca Anugrah Wisesa Tbk. Hasil penilaian atas struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat per 30 September 2026 menunjukkan bahwa perseroan tidak lagi berada dalam kategori tersebut.

    Berakhirnya status ini menandakan bahwa sebaran kepemilikan saham kedua emiten kini dinilai tidak lagi terpusat pada segelintir pemegang saham sebagaimana kriteria yang ditetapkan otoritas bursa.

    Sementara 19 emiten lainnya masih berstatus HSC karena belum memenuhi kriteria kepemilikan saham seperti yang diatur dalam aturan pasar modal.

    Mengutip keterbukaan informasi BEI, status High Shareholding Concentration tersebut berdasarkan metodologi penentuan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration) atas struktur kepemilikan Saham dalam bentuk Warkat dan Tanpa Warkat per tanggal 1 Oktober 2026.

    Namun, BEI menekankan, pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal.

    Status kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi dikenakan kepada emiten dari berbagai sektor. Antara lain, PT. Sawit Sumbermas Sarana Tbk. (SSMS), PT. Golden Eagle Energy Tbk. (SMMT), PT. Cita Mineral Investindo Tbk. (CITA), dan PT. J Resources Asia Pasifik Tbk. (PSAB). Sektor perbankan diwakili PT. Bank Maspion Indonesia Tbk. (BMAS), PT. Bank Mayapada Internasional Tbk. (MAYA), dan PT. Bank Mestika Dharma Tbk. (BBMD).

    Selanjutnya, PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG), PT. Bali Towerindo Sentra Tbk. (BALI), dan PT. Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL), PT. Citra Putra Realty Tbk. (CLAY), PT. Indonesian Paradise Property Tbk. (INPP), PT. Duta Pertiwi Tbk. (DUTI), PT. Sarana Meditama Metropolitan Tbk. (SAME), dan PT. Sillo Maritime Perdana Tbk. (SHIP).

    Kemudian, ada PT. Akasha Wira International Tbk. (ADES), PT. Diamond Food Indonesia Tbk. (DMND), PT. Enseval Putera Megatrading Tbk. (EPMT), dan PT. Temas Tbk. (TMAS).

    Di sisi lain, BEI mencabut status kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi dari dua emiten. Keduanya adalah PT. Panca Anugrah Wisesa Tbk. (MGLV) dan PT. MD Entertainment Tbk. (FILM).

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan menjatuhkan sanksi kepada emiten hanya karena sahamnya masuk daftar Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Meski begitu, saham-saham HSC yang aktif diperdagangkan akan diperiksa lebih lanjut.

    (rob/rob)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Sentimen MSCI -Houthi, IHSG Anjlok & Harga Minyak USD 100/barel

    Komentar
    Additional JS