Buruh Rokok di Malang Dapat Jatah BLT, tapi Nominal Berkurang Rp 250 Ribu - Radar Malang
KEPANJEN – Merosotnya alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 Kabupaten Malang berdampak terhadap pekerja. Setidaknya bagi pekerja pabrik rokok dan buruh tani tembakau dan cengkih yang masuk daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Tahun ini, masing-masing penerima hanya memperoleh sekitar Rp 350 ribu. Padahal sebelumnya menerima Rp 600 ribu per orang. Dengan demikian, penurunannya sekitar Rp 250 ribu atau 41,7 persen.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki memaparkan, penyesuaian nominal bantuan tersebut berkaitan dengan berkurangnya penerimaan DBHCHT yang menjadi sumber pendanaan program. Kondisi itu berdampak pada alokasi anggaran untuk bantuan sosial bagi para pekerja sektor tembakau.
”Secara umum, penerimaan DBHCHT Kabupaten Malang juga turun, sehingga BLT juga turun,” ujar Pantja kemarin.
Tahun ini, lanjutnya, BLT DBHCHT menyasar 42.300 orang di Malang Raya. Terdiri atas 38.106 buruh pabrik rokok, 3.825 buruh tani tembakau, dan 369 buruh tani cengkih.
Bantuan tersebut disalurkan satu kali kepada setiap penerima. Dengan nominal Rp 350 ribu, dana yang diterima diharapkan dapat membantu memenuhi sebagian kebutuhan rumah tangga, meski tidak diberikan secara berkala.
Pantja menyebut, penerima bantuan harus memenuhi kriteria. Salah satunya berpenghasilan di bawah Rp 3 juta per bulan. Untuk mekanisme pencairan, buruh pabrik rokok menerima dana melalui Bank Jatim, sedangkan buruh tani tembakau dan cengkih melalui Kantor Pos.
Di sisi lain, jumlah perusahaan rokok yang masuk dalam cakupan pendataan meningkat dari sekitar 87 menjadi 107 perusahaan. Cakupan ini termasuk perusahaan di Kota Malang dan Kota Batu, dengan ketentuan penerima memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kabupaten Malang.
”Minimal menambah kebutuhan, karena sifatnya hanya sekali,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Dari sisi pembiayaan, anggaran BLT DBHCHT tahap pertama mencapai Rp 14,805 miliar. Total anggaran yang disiapkan untuk bantuan tersebut tahun ini diperkirakan menembus Rp 17 miliar.
Pihaknya juga masih menunggu Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) untuk memenuhi kebutuhan tambahan anggaran. Namun, kepastian waktu penyaluran tambahan tersebut belum dijelaskan secara terperinci.
Penurunan nominal bantuan menjadi perhatian karena BLT ini ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan terbatas. Besaran penurunan pagu DBHCHT serta perbandingan jumlah penerima dengan tahun sebelumnya masih perlu dipastikan untuk melihat dampak penyesuaian anggaran terhadap jangkauan bantuan.(ram/dan)
