Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Energi Hijau Featured Hashim Djojohadikusumo Sawit Spesial

    Dalih Energi Hijau, Wacana Sawit di 12,7 Juta Hektare Hutan Rusak Tuai Sorotan - Suara Desa

    6 min read

     

    energi hijau biofuel

    Suaradesa.co – Wacana pemanfaatan 12,7 juta hektare hutan terdegradasi untuk mendukung produksi bahan bakar nabati atau biofuel menuai sorotan. Di tengah ambisi pemerintah mewujudkan kemandirian energi, rencana tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hutan yang telah rusak harus dipulihkan, atau justru dialihkan menjadi lahan produksi komoditas energi?

    Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa pengembangan biofuel, termasuk biodiesel B50 hingga B100, akan memanfaatkan kawasan hutan yang terdegradasi, bukan hutan primer.

    Pernyataan tersebut disampaikan dalam Investor Daily Summit 2026 di Jakarta pada 7 Oktober 2026. Menurut Hashim, lahan yang dimaksud merupakan kawasan yang telah kehilangan tutupan kayu produktif dan sebagian berubah menjadi semak belukar. Kondisi itu disebutnya berpotensi menjadi sumber kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Pernyataan tersebut diberitakan Bloomberg Technoz dan sejumlah media nasional lainnya.

    Namun, menjadikan lahan terdegradasi sebagai sumber bahan baku biofuel tidak serta-merta menjamin keberlanjutan lingkungan. Persoalan utamanya terletak pada jenis lahan yang akan digunakan, status kawasan, fungsi ekologis yang masih tersisa, serta bentuk pemanfaatan yang akan diterapkan.

    Hutan Rusak Bukan Berarti Tanah Kosong

    Angka 12,7 juta hektare bukan luasan kecil. Karena itu, publik berhak mengetahui secara terbuka lokasi lahan yang dimaksud, status hukumnya, kondisi ekosistem, hingga komoditas yang akan ditanam.

    Greenpeace Indonesia, dalam tanggapannya pada 8 Oktober 2026, mempertanyakan transparansi pemerintah terkait lokasi lahan terdegradasi tersebut. Organisasi lingkungan itu juga mengingatkan bahwa sebagian lahan terdegradasi di Indonesia merupakan ekosistem gambut yang rusak akibat pengeringan untuk kepentingan industri perkebunan dan kehutanan, kemudian mengalami kebakaran berulang.

    Greenpeace menilai tidak semua lahan terdegradasi cocok untuk pertanian atau perkebunan. Sebagian kawasan justru membutuhkan pemulihan ekologis, bukan tambahan izin kegiatan ekstraktif.

    Karena itu, istilah hutan rusak tidak boleh otomatis diterjemahkan sebagai lahan kosong yang bebas dimanfaatkan untuk kepentingan industri.

    Kawasan yang kehilangan banyak pohon sekalipun masih mungkin memiliki fungsi penting bagi tata air, penyimpanan karbon, keanekaragaman hayati, dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.

    Jika kawasan tersebut langsung diarahkan menjadi perkebunan monokultur, pemerintah perlu membuktikan bahwa langkah tersebut benar-benar memperbaiki kondisi lingkungan, bukan sekadar mengubah bentuk pemanfaatan lahannya.

    B50 hingga B100 Berpotensi Meningkatkan Kebutuhan Sawit

    Dorongan pengembangan biofuel tidak dapat dilepaskan dari agenda pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dan impor energi.

    ANTARA pada 6 Oktober 2026 melaporkan bahwa pemerintah berencana mengoptimalkan lahan terdegradasi untuk produksi pangan dan bahan baku biofuel. Kebijakan itu diklaim sebagai upaya meningkatkan produksi tanpa membuka lahan baru.

    Indonesia telah menjalankan program biodiesel B50 sejak Juli 2026. B50 merupakan bahan bakar dengan campuran 50 persen biodiesel dan 50 persen solar berbasis fosil. Pemerintah juga menyiapkan peningkatan campuran biodiesel pada tahun berikutnya.

    Akan tetapi, peningkatan kebutuhan biodiesel membawa konsekuensi terhadap pasokan bahan baku, terutama minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

    ANTARA melaporkan, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memperkirakan penerapan B60 membutuhkan pasokan sekitar 22 juta hingga 23 juta ton CPO.

    Sementara itu, Koalisi Transisi Bersih memperkirakan penerapan B50 membutuhkan tambahan lahan sawit sebesar 5,36 juta hektare hingga 2039, dengan potensi deforestasi mencapai 1,5 juta hektare.

    Angka tersebut merupakan proyeksi yang diberitakan ANTARA, bukan bukti bahwa seluruh tambahan lahan itu pasti akan dibuka. Namun, proyeksi tersebut memperlihatkan besarnya tantangan untuk memastikan peningkatan produksi biodiesel tidak memicu tekanan baru terhadap hutan.

    Di sinilah pemerintah perlu menjelaskan bagaimana kebutuhan bahan baku akan dipenuhi tanpa menciptakan dorongan ekspansi perkebunan yang bertentangan dengan agenda perlindungan lingkungan.

    Risiko Karhutla Tidak Cukup Dijawab dengan Menanam Sawit

    Argumen bahwa pemanfaatan hutan terdegradasi dapat menekan risiko karhutla juga perlu diuji secara ilmiah.

    Kebakaran hutan dan lahan tidak semata-mata disebabkan oleh kondisi kawasan yang ditumbuhi semak belukar. Risiko kebakaran juga berkaitan dengan kondisi bahan bakar vegetasi, pengelolaan lahan, aktivitas manusia, cuaca, serta karakteristik ekosistem, terutama gambut yang telah dikeringkan.

    Karena itu, mengganti vegetasi di kawasan terdegradasi dengan tanaman komoditas tidak otomatis menghilangkan sumber kebakaran.

    Pada kawasan gambut, misalnya, pemulihan tata air dan pembasahan kembali dapat menjadi bagian penting dari upaya mengurangi kerentanan terhadap kebakaran. Pilihan penanganan harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing lokasi, bukan diseragamkan melalui perluasan perkebunan.

    Pemerintah perlu memublikasikan kajian lingkungan yang menjelaskan mengapa suatu kawasan layak ditanami komoditas biofuel, bagaimana dampaknya terhadap cadangan karbon dan keanekaragaman hayati, serta siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kebakaran atau kerusakan lanjutan.

    Tanpa keterbukaan tersebut, klaim bahwa proyek biofuel sekaligus menjadi solusi karhutla berisiko berhenti sebagai narasi kebijakan yang belum teruji.

    Pemulihan Hutan atau Ekspansi Industri?

    Greenpeace Indonesia juga mengingatkan bahwa pemanfaatan lahan terdegradasi berpotensi menimbulkan persoalan sosial apabila kawasan tersebut merupakan ruang hidup masyarakat setempat. Organisasi itu menegaskan pentingnya perlindungan hak masyarakat adat dan evaluasi terhadap proyek-proyek yang mengancam hutan alam serta ekosistem kritis.

    Persoalan ini menunjukkan bahwa pembahasan lahan terdegradasi tidak cukup hanya menggunakan pendekatan luas hektare dan potensi investasi. Pemerintah juga perlu memperhitungkan kepemilikan atau penguasaan lahan, akses masyarakat terhadap sumber pangan dan air, serta kemungkinan konflik dengan perusahaan.

    Jika tujuan kebijakan adalah memperbaiki hutan yang rusak, maka indikator keberhasilannya semestinya mencakup pemulihan fungsi ekologis, penurunan risiko kebakaran, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan keanekaragaman hayati.

    Produksi bahan bakar nabati dapat menjadi salah satu bagian dari strategi transisi energi. Namun, keberhasilan energi terbarukan tidak seharusnya hanya diukur dari peningkatan volume biodiesel atau berkurangnya impor solar.

    Pemerintah perlu membuktikan bahwa energi yang dihasilkan benar-benar lebih berkelanjutan sepanjang rantai produksinya, mulai dari sumber bahan baku hingga dampaknya terhadap lingkungan.

    Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar apakah 12,7 juta hektare hutan terdegradasi dapat dimanfaatkan untuk biofuel. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah berapa bagian yang benar-benar layak digunakan, berapa bagian yang harus dipulihkan, dan bagaimana memastikan kepentingan energi tidak mengalahkan keselamatan ekosistem serta hak masyarakat.

    Kemandirian energi merupakan tujuan penting. Namun, jangan sampai upaya mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil justru menciptakan persoalan ekologis baru melalui ekspansi perkebunan yang tidak terkendali.

    Hutan yang rusak membutuhkan penanganan serius. Tetapi pemulihan tidak selalu berarti menanam komoditas industri. Dalam sejumlah kawasan, langkah yang paling tepat justru mengembalikan fungsi alamnya.(Red)

    Komentar
    Additional JS