Detik-detik Putusan MK Soal Persyaratan Gibran Rakabuming, Kubu Pemohon Ibaratkan Laga Final Timnas Indonesia - tvone
Mahkamah Konstitusi (MK) terjadwal bakal membacakan hasil putusan terkait gugatan syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka pada perhelatan Pilpres 2024.
Reporter :
Tim tvonenews.com
Editor :
Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:51 WIB
Sumber :
- Setwapres
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) terjadwal bakal membacakan hasil putusan terkait gugatan syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka pada perhelatan Pilpres 2024.
Dari pantauan laman resmi MK, putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terjadwal akan dibacakan pada sidang yang akan dimulai pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.
Kubu pemohon yakni eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenham), Denny Indrayana pun merespon detik-detik putusan MK tersebut.
Denny meyakini jika MK bakal menerima poin gugatan yang dilayangkan oleh kubunya itu.
"Insya Allah optimis dari fakta-fakta persidangan, Gibran di diskualifikasi. Tapi pastinya, kita sabar saja menunggu putusan MK," kata Denny kepada awak media, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Selain itu, Denny turut mengibaratkan putusan ini bak pertandingan final AFC Asean Cup 2026 yang mempertemukan Timnas Indonesia dengan Thailand kemarin.
Baca Juga
Hal itu ditengarai bakal adanya perdebatan mendalam antar Hakim MK sebelum memutuskan gugatan yang diajukan tersebut.
"Saya prediksi ini ibarat pertandingan Sepakbola antara Indonesia VS Thailand. Akan ketat bahkan sampai adu penalti. Jadi kemungkinan akan ada pendapat hukum yang berbeda di antara para hakim Mahkamah Konstitusi," katanya.
Diketahui, gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut diajukan oleh oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenham), Denny Indrayana.
Sidang gugatan itu pun diajukan pemohon pada 10 September 2026.
Denny mengungkap dalam permohonan yang diajukan kubunya terdapat sejumlah kejanggalan aturan yang dinilai melanggengkan jalan Gibran sebagai calon Wapres RI periode 2024-2029.
Diantaranya kejanggalan yang dinilai terdapat pada Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
"Pasal 18 Ayat 3 itu yang kita sebut sebagai pasal selundupan. Ini tidak ada disampaikan (KPU-red). Mereka punya presentasi power point, tapi Pasal 18 ayat 3 nya entah bunyinya mana," ungkap Denny dikutip pada Selasa (6/10/2026).
Denny pun mendesak agar MK untuk dapat mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kubunya tersebut.
"Jadi dengan segala hormat kami meminta ke Mahkamah Konstitusi, tolong Gibran didiskualifikasi. Sebagai apa? Sebagai calon Wakil Presiden. Artinya apa? Ya tidak bisa menjadi Wakil Presiden, sebagai calon saja tidak memenuhi syarat. Orang kan bakal calon, calon, calon terpilih, calon dilantik. Ini ternyata syarat calon saja tidak memenuhi," katanya.(raa)
Jangan Lewatkan
Dendam Pernah Jadi Korban Klitih, Dua Pemuda di Sleman Malah Serang Warga Secara Acak Pakai Celurit
Yogyakarta
- 6/10/2026 - 20:03
Pernah menjadi korban kekerasan jalanan membuat dua pemuda di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta menyimpan dendam. Alih-alih melupakan pengalaman tersebut, kedua -
AC Milan Dihantam 2 Cedera, Ruben Amorim Dipaksa Ubah Formasi Jelang Hadapi Sassuolo
Liga Internasional
- 6/10/2026 - 20:02
AC Milan mendapat pukulan ganda jelang menghadapi Sassuolo. Ruben Amorim harus memutar otak setelah Alexis Saelemaekers dan Pervis Estupinan mengalami cedera.
Detik-detik Menegangkan Polisi Tembak Mati Pelaku Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Lampung
Sumatera
- 6/10/2026 - 19:54
Pelarian AF (35), terduga pelaku pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, berakh
4 Shio yang Hatinya Tiba-tiba Bergetar, Ramalan Cinta 7 Oktober 2026
Trend
- 6/10/2026 - 19:51
Ramalan asmara 12 shio besok 7 Oktober 2026. Ada 4 shio yang hatinya tiba-tiba bergetar. Simak prediksi lengkap untuk lajang dan yang sudah berpasangan.
John Herdman Bongkar Alasan Bek Timnas Indonesia Jadi Algojo Penalti, Ternyata Penyerang Kalah Klinis
Timnas
- 6/10/2026 - 19:45
John Herdman membongkar alasan pemain bertahan dipercaya jadi algojo penalti Timnas Indonesia. Sejumlah penyerang ternyata kalah klinis saat latihan terakhir.
Cuan Melimpah dari Solusi Cerdas! Cek Ramalan Keuangan Shio Monyet Tanggal 7 Oktober 2026 di Sini!
Trend
- 6/10/2026 - 19:45
Sifat Shio Monyet yang dikenal cerdik, penuh akal, dan tangkas menjadi keunggulan utama dalam mengamankan posisi finansial di tengah perubahan situasi pasar.
