Dipanggil KPK, Kehadiran Nusron Wahid Belum Jelas hingga Kamis Siang - Kompas
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima konfirmasi kehadiran atau ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga Kamis siang, penyidik masih menunggu kehadiran Nusron Wahid.
“Sampai dengan siang ini, yang bersangkutan belum hadir. Sampai dengan siang ini, penyidik juga belum menerima konfirmasi apapun, baik kehadiran ataupun ketidakhadiran yang bersangkutan,” kata Budi dalam siaran pers, Kamis (15/10/2026).
Baca juga: KPK Panggil Ulang Nusron Wahid Kamis Besok
Meski demikian, KPK yakin sebagai pejabat publik, Nusron akan memenuhi panggilan penyidik.
Nusron Wahid Tak Penuhi Undangan KPK, Pilih Hadiri Agenda Kementerian
“Kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang pemeriksaan hari ini," ujar dia.
Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan kedua bagi Nusron untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ia sebelumnya telah dipanggil pada Rabu (7/10/2026) pekan lalu, tetapi tidak hadir dengan alasan ada kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: KPK Sita Mobil Toyota Land Cruiser dari Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Ketua KPK Setyo Budiyanto telah mewanti-wanti Nusron untuk hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.
“Kalau saya tentu harapan yang pertama yang bersangkutan hadir, gitu, kan ini tanggung jawab juga, ya, dan itu adalah ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang yang dipanggil, karena pemanggilan itu kan ada aturannya,” ujar Setyo, Rabu (14/10/2026).
Korupsi di Kementerian ATR/BPN
KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pada Selasa (15/9/2026).
Empat orang di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, dan Rizal Pahlefi selaku perantara.
Dalam perkara ini, Adrianto melalui Rizal diduga memberi suap kepada Rp 1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain itu, KPK juga mendeteksi sejumlah penerimaan lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang mengalir ke Lampri dan orang-orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.
Baca juga: KPK Butuh Keterangan Nusron Wahid Dalami Pihak Lain hingga Aliran Uang di Kasus Suap HGB
Sementara itu, Fahd diduga berperan sebagai pihak yang menampung aliran uang ke orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.
Atas perbuatannya, Adrianto Pitojo Adi bersama Rizal Pahlevi disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap HGB
