Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu - Bontang Post
Kejadian tersebut dialami warga RT 19, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Alpian, pemilik toko aksesori handphone, mengatakan saat itu istrinya berada di rumah ketika sejumlah orang datang melakukan pengasapan nyamuk.
Menurut Alpian, istrinya baru mengetahui adanya pungutan setelah kegiatan selesai. Ia pun mempertanyakan apakah layanan fogging memang mengharuskan warga membayar.
“Istri saya cerita tiba-tiba ditagih Rp50 ribu. Itu harga yang lumayan. Akhirnya istri saya pura-pura bilang pemilik toko tidak ada, lalu mereka pergi. Memang kalau fogging ini bayar?” ujarnya saat dihubungi, Rabu (28/10/2026).
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinkes Bontang Totoek Pribadi Ekowati memastikan fogging yang menjadi program pemerintah dibiayai melalui APBD sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang.
Ia menjelaskan, fogging resmi tidak dilakukan secara sembarangan. Sebelum pengasapan, Dinkes melakukan penyelidikan epidemiologi sebagai tindak lanjut laporan kasus DBD. Pelaksanaannya pun dilakukan secara selektif sesuai tata laksana penanganan kasus.
Informasi mengenai kegiatan fogging biasanya disampaikan melalui pihak kelurahan untuk diteruskan kepada ketua RT setempat.
“Jadi, tidak berbayar. Ini gratis dari pemerintah. Kalau di luar kegiatan Dinkes, berarti bukan dari kami. Seharusnya mereka berkoordinasi dengan Dinkes,” jelasnya.
Totoek menyatakan akan menelusuri pihak yang melakukan fogging dan diduga meminta bayaran di luar kegiatan resmi Dinkes. Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan praktik serupa, baik langsung ke Dinkes maupun melalui kelurahan.
“Silakan laporkan jika ada fogging yang berbayar,” pungkasnya. (*)
