Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Bencana Nasional Berita Featured Greenpeace Indonesia Karhutla Kebakaran Hutan Lintas Peristiwa Spesial

    Greenpeace Indonesia: Kabut Asap Kebakaran Hutan Seharusnya Ditetapkan sebagai Bencana Nasional - Tribunnews

    11 min read

     



    Ringkasan Berita:
    • Juru bicara kampanye hutan Greenpeace Indonesia Belgis Habiba, pihaknya sudah mendesak pemerintah untuk menetapkan kabut asap akibat karhutla sebagai bencana nasional sejak beberapa bulan lalu.
    • Menurut Belgis, per 1 Oktober 2026, sudah ada lebih dari 40 juta jiwa yang terpapar kabut asap di setidaknya 10 provinsi di Indonesia.
    • Kata dia, kabut asap akibat karhutla ini harus segera ditetapkan sebagai bencana nasional agar pemerintah fokus melakukan penanganan bagi warga terdampak.

    TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba mengatakan, pihaknya telah mendesak pemerintah Indonesia untuk menetapkan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional sejak beberapa bulan lalu.

    Hal ini penting lantaran jumlah warga yang terpapar kabut asap sangat besar.

    Menurut Belgis, per 1 Oktober 2026, sudah ada lebih dari 40 juta jiwa yang terpapar kabut asap di setidaknya 10 provinsi di Indonesia.

    Ia mengungkap, durasi warga terpapar kabut asap juga bervariasi, ada yang sudah terpapar selama dua minggu atau tiga minggu, ada pula yang mencapai tiga bulan, seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah.

    "Ini yang kami sudah desak sejak beberapa bulan lalu, bahwa seharusnya pemerintah sudah menetapkan kabut asap, bukan kebakaran, tapi kabut asap, sebagai bencana nasional," kata Belgis, dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Pagi yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (14/10/2026).

    "Mengapa demikian? Karena per 1 Oktober saja sudah ada lebih dari 40 juta jiwa yang terpapar kabut asap, beragam gitu ya, bervariasi. Setidaknya di 10 provinsi ada yang sudah menghirup hampir 3 bulan, ada juga yang 2 minggu, 3 minggu."

    "Di Kalimantan Tengah itu masih sama dan konsisten gitu ya sejak 3 bulan lalu sampai hari ini, dan di beberapa provinsi semakin memburuk seperti di Sumatra Selatan."

    Belgis menilai, jumlah warga yang terpapar kabut asap sudah begitu banyak dan ini telah terjadi secara berkepanjangan.

    Oleh karenanya, kabut asap akibat karhutla ini harus segera ditetapkan sebagai bencana nasional agar pemerintah fokus melakukan penanganan bagi warga terdampak.

    "Jumlah orang yang terpapar kabut asap sudah segitu banyaknya dan berlarut begitu lama," ujar Belgis.

    "Maka, kami sebenarnya mendesak sejak beberapa bulan lalu untuk segera menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional agar penanganan pemerintah itu fokus kepada warga yang kemudian terdampak kabut asap."

    Baca juga: 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, 2 Bencana Masif Tidak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    6.811 Titik Sumber Asap

    Belgis juga mengungkap, Greenpeace menemukan adanya 6.811 titik sumber asap di sejumlah daerah di Indonesia yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak Agustus 2026 hingga 1 Oktober 2026.

    Menurut dia, titik sumber asap tersebut berbeda dengan titik panas atau hotspot.

    “Menurut analisa data kami, yang baru kami ekstrak, bahkan dari Agustus hingga 1 Oktober itu setidaknya kami menemukan 6.811 titik sumber asap. Jadi, titik sumber asap ini berbeda dengan hotspot gitu,” ujarnya.

    Dari 6.811 titik sumber asap tersebut, sekitar 1.400 titik ditemukan di Papua, 294 titik di antaranya berada di dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Kementerian Pertahanan RI (Kemenhan) di Merauke.

    “Dalam konteks ini kami menemukan, dari 6.800 tadi, ada 1400-an di Papua dan kemudian ada 294 titik sumber asap yang berada di dalam PPKH Kementerian Pertahanan di proyek strategis nasional di Merauke," papar Belgis.

    Update Sebaran Asap di Wilayah Indonesia

    Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyajikan citra sebaran asap di wilayah Indonesia per Rabu (14/10/2026) pukul 08.00 WIB.

    Berdasarkan pantauan citra Satelit Himawari-9, terdeteksi asap di wilayah:

    • Sumatra Utara
    • Sumatra Barat
    • Riau
    • Jambi
    • Kep. Riau
    • Bengkulu
    • Kep. Bangka Belitung
    • Sumatra Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Selatan
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Tengah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Maluku
    • Maluku Utara
    • Papua Barat Daya
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan

    Serta terdeteksi pula adanya Transboundary Haze atau kabut asap lintas negara: 

    • dari Sumatra (Indonesia) ke Semenanjung Malaysia dan Singapura
    • dari Kalimantan (Indonesia) ke Sarawak, Semenanjung Malaysia, dan Singapura
    • dari Papua Nugini ke Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua (Indonesia)
    Karhutla - Kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, Minggu (11/10/2026). (HO/BPBD Kabupaten Merauke)
    Karhutla - Kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, Minggu (11/10/2026). (HO/BPBD Kabupaten Merauke) (HO/IST)

    Kemenkes RI Catat 277.075 Kasus ISPA di 7 Provinsi Terdampak Karhutla

    Paparan asap karhutla menjadi salah satu risiko kesehatan yang perlu diwaspadai masyarakat, terutama anak-anak.

    Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mencatat sebanyak 277.075 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) secara kumulatif di 63 kabupaten/kota pada tujuh provinsi terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Senin, 12 Oktober 2026.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 62.400 kasus atau sekitar 22,5 persen terjadi pada anak usia 0–5 tahun.

    Asap karhutla mengandung partikel halus PM2.5 dan zat berbahaya lainnya yang dapat masuk ke saluran pernapasan. 

    Paparan ini dapat memicu ISPA, batuk, sesak napas, hingga memperburuk kondisi penderita asma.

    “Asap karhutla mengandung partikel halus PM2.5 dan zat berbahaya lainnya yang dapat memicu ISPA, batuk, sesak napas, serta memperburuk asma,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, S.T., M.K.M., saat dihubungi Tribunnews, Selasa (14/10/2026). 

    Balita Lebih Rentan

    Balita termasuk kelompok yang perlu mendapat perhatian karena lebih rentan terhadap paparan asap. 

    Orangtua perlu memperhatikan perubahan kondisi anak, terutama jika mulai mengalami gangguan pernapasan.

    Kemenkes RI mengingatkan orangtua agar segera membawa anak ke fasilitas kesehatan apabila muncul tanda bahaya, seperti sesak napas, napas lebih cepat dari biasanya, atau kesulitan menyusu dan minum.

    “Jika anak mengalami sesak napas, napas cepat, sulit menyusu atau minum, segera bawa ke fasilitas kesehatan," imbau Aji.

    Nebulizer atau alat bantu pemberian obat dalam bentuk uap juga tidak boleh digunakan sembarangan. Penggunaannya perlu berdasarkan indikasi dan arahan tenaga medis.

    Untuk mengurangi paparan asap, masyarakat disarankan mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk. 

    Jika harus beraktivitas di luar, respirator N95 atau KN95 yang terpasang rapat dapat membantu menyaring partikel halus.

    Namun, perlindungan bagi bayi dan balita sebaiknya dilakukan dengan mengurangi paparan asap, bukan mengandalkan penggunaan masker.

    Di sisi lain, Kemenkes RI mengungkapkan jika bersama pemerintah daerah, memperkuat pemantauan penyakit, pelayanan kesehatan, kesiapan fasilitas kesehatan, serta dukungan logistik di wilayah terdampak.

    Berdasarkan data Kemenkes RI per Senin, 12 Oktober 2026, sebanyak 2.106 tenaga medis dan tenaga kesehatan telah dimobilisasi. 

    Lebih dari 2,8 juta masker juga telah disalurkan melalui dukungan pemerintah pusat dan daerah.

    Masyarakat diimbau tidak mengabaikan gejala gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak. 

    Jika kondisi anak memburuk atau menunjukkan tanda bahaya, pemeriksaan ke fasilitas kesehatan perlu segera dilakukan.

    (Tribunnews.com/Rizki A./Aisyah Nursyamsi)

    Komentar
    Additional JS