Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Imigrasi Nusron Wahid Spesial

    Imigrasi Ungkap Nusron Wahid Telah Tinggalkan Indonesia - Liputan6

    5 min read

     


    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2/2025). (Tira/Liputan6.com)

    Pihak imigrasi belum dapat memastikan apakah Nusron Wahid sudah kembali ke tanah air.

    Jadi Intinya

    1. Dirjen Imigrasi konfirmasi Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia.
    2. Imigrasi belum terima permintaan pencekalan terhadap Nusron Wahid.
    3. Nusron Wahid dua kali absen panggilan KPK terkait dugaan korupsi.

    Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko membenarkan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid sempat melakukan perjalanan ke luar negeri.

    Namun, dia mengaku tidak mengingat tanggal pasti perjalanan Nusron tersebut.

    "Kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam," kata Hendarsam di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

    Selain ke Singapura, Nusron dilaporkan sempat berada di Malaysia. Kendati demikian, Hendarsam mengaku belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan saat ini sudah kembali ke tanah air atau masih berada di luar negeri.

    "Saya belum terinfo apakah beliau sudah ada di Indonesia atau belum. Tapi jika beliau yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan kedinasan, terkonfirmasi, iya," jelas dia.

    Hendarsam juga menuturkan, pihaknya belum menerima permintaan pencekalan terhadap Nusron.

    "Sampai saat ini belum, belum ada. Jadi, sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, dari APH (Aparat Penegak Hukum) atau dari kementerian lain," kata dia.

    KPK Sebut Nusron Wahid Minta Pemeriksaannya Dijadwalkan Ulang

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sudah dua kali absen dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    Pertama, pada Rabu 7 Oktober 2026. Kedua, pada Kamis 15 Oktober 2026. Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, ketidakhadiran Nusron pada pemeriksaan kedua sudah disampaikan melalui surat.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sudah dua kali absen dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    Pertama, pada Rabu 7 Oktober 2026. Kedua, pada Kamis 15 Oktober 2026. Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, ketidakhadiran Nusron pada pemeriksaan kedua sudah disampaikan melalui surat.

    Peluang Panggil Paksa

    Taufik menjelaskan, berdasarkan KUHAP baru, penyidik dapat memanggil seseorang sebanyak dua kali. Jika orang yang dipanggil tidak hadir pada panggilan pertama, penyidik akan menilai alasan ketidakhadirannya.

    "Bahwa terhadap panggilan pertama, apabila yang bersangkutan tidak menghadiri tanpa alasan yang patut dan wajar, bagaimana kemudian diimplementasikan misalkan ada surat sakit atau ada kepentingan lain yang mendadak atau ada jadwal yang memang secara jadwal berbenturan, sehingga itu dianggap mempunyai alasan yang patut dan wajar, maka tetap itu akan berlaku panggilan yang pertama," papar Taufik.

    "Artinya kalau misalkan yang bersangkutan sakit tetapi kemudian tidak ada surat sakit dari dokter misalkan. Nah itu tidak bisa terpenuhi artinya baru kemudian secara ketentuan penyidik akan melakukan panggilan kedua," sambung Taufik.

    Apabila orang tersebut kembali tidak hadir setelah panggilan kedua, penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa.

    "Ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan Hukum Acara yang baru itu baru dengan surat perintah membawa (Nusron)," tutup dia.

    Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

    Komentar
    Additional JS