Kapolri Perintahkan Pemberantasan Narkoba Seluruh Indonesia - Tempo

KEPOLISIAN RI melakukan pemberantasan peredaran narkoba melalui operasi terpadu di sejumlah wilayah Indonesia. Penindakan menyasar kawasan yang diduga menjadi pusat peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tau narkoba mulai dari Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, hingga sejumlah wilayah di Sulawesi dan Kalimantan.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan langkah yang masif dan berkelanjutan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” ujar Suyudi dalam keterangan resminya, Selasa, 13 Oktober 2026.
Sejak dilantik, Suyudi langsung menginstruksikan operasi pemberantasan sarang narkoba di seluruh Indonesia. Seperti di Jakarta Barat, polisi melakukan operasi gabungan yang menyasar Kampung Ambon di Cengkareng dan Kampung Boncos di Palmerah pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Sebanyak 24 orang ditangkap dalam penindakan tersebut, disertai penyitaan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Operasi serupa juga dilakukan di Sumatera Utara dengan menyasar 9 titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Sebanyak 36 orang ditangkap. Petugas juga menyita sekitar 102 gram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Di Riau, 68 orang turut ditangkap dalam operasi di sebuah tempat hiburan malam, dengan 63 orang dinyatakan positif mengonsumsi zat narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Penindakan juga berlangsung di Makassar, Palu, Palembang, dan Palangka Raya. Di kawasan Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, sebanyak 104 orang ditangkap, termasuk 3 orang yang diduga sebagai bandar.
Rangkaian operasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menindak pelaku sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkoba di berbagai daerah. “Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” kata Suyudi.
Ia menegaskan upaya tersebut sejalan dengan semangat Polisi bersama masyarakat, yang menempatkan pelindungan dan keamanan masyarakat sebagai bagian penting dari pelaksanaan tugas kepolisian. Ia menekankan pentingnya partisipasi warga untuk membantu mencegah peredaran narkoba dan menjaga lingkungan agar tidak dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkotika.
Dalam penanganannya, ia mengatakan Polri membedakan antara pengguna dengan bandar maupun pengedar. Pengguna yang memenuhi ketentuan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan bandar dan pengedar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Suyudi menegaskan Polri akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam pemberantasan narkoba, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan pihak-pihak yang berada di balik peredaran narkotika. Melalui penegakan hukum, pencegahan, rehabilitasi, serta keterlibatan masyarakat, upaya pemberantasan diharapkan dapat berjalan berkelanjutan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. ●