Kepala BGN Atur Ulang Insentif SPPG, Kini Tak Lagi Rp 6 Juta Sehari - detik
Jakarta -
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatur ulang kebijakan soal insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nantinya, tiap SPPG tak lagi mendapat insentif Rp 6 juta sehari.
Perubahan insentif ini akan efektif diberlakukan oleh BGN mulai tanggal 5 Oktober 2026.
"Di mana yang sebelumnya masing-masing SPPG, itu kemudian memberikan pelayanan MPG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp 6 juta per hari," kata Sudaryono, dikutip dari Instagram pribadinya, Rabu (30/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2 ribu per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat," lanutnya.
Sudaryono mengatakan bahwa keputusan ini merupakan implementasi dari asas kewajaran, kebenaran, dan keadilan. Menurutnya, ini juga lebih efisien dalam hal pembagian insentif.
"Jumlah penerima manfaat yang lebih besar dan jumlah penerima manfaat yang lebih kecil tentu saja memiliki perbedaan jumlah insentifnya," tegasnya.
"Rp 2 ribu ini adalah bagian dari Rp 15 ribu per porsi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat. Yang terdiri dari Rp 10 ribu untuk makanan yang diberikan, Rp 3 ribu untuk operasional, dan Rp 2 ribu adalah insentif," sambungnya.
Dapur yang mendapatkan insentif adalah yang masih beroperasi. Dapur yang sedang mendapatkan suspend atau penangguhan tidak akan mendapatkan insentif.
Untuk hari libur nasional, libur akibat hal lain seperti bencana alam, atau perubahan kegiatan belajar mengajar menjadi daring akibat bencana seperti gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla), maka dapur tidak akan menerima insentif.
"Kemudian lantas jumlah porsi yang kemudian harus dapur SPPG itu penuhi didasarkan pada apa? Maka jumlah porsi yang menjadi dasar SPPG itu memasak, SPPG itu kemudian mendapatkan ganti terhadap operasional dan termasuk insentifnya didasarkan pada surat penetapan yang terakhir yang kami berikan kepada masing-masing dapur SPPG di masing-masing wilayah," tutupnya.
(dpy/kna)