Kepala Desa di Klaten Gugat Kopdes Merah Putih ke MK - Tempo

KEPALA Desa Prawatan, Klaten, Jawa Tengah, Sabiq Muhammad, bersama Ketua Pengurus Koperasi Edukarya Negeri Lestari Muhammad Tauhid Aminullah dan Sajogyo Institute mengajukan gugatan terhadap sejumlah ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek koperasi desa merah putihke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 399/PUU-XXV/2026. Ketiga pemohon didampingi Koalisi Gugat Kopdes Merah Putih yang terdiri atas Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Themis Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia, Trend Asia, dan Solidaritas Perempuan Koperasi Indonesia Baru.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Perwakilan kuasa hukum pemohon, Muhammad Saleh, mengatakan gugatan tersebut mempersoalkan pembentukan koperasi melalui instruksi pemerintah, penggunaan dana desa untuk mendukung program pemerintah pusat, serta risiko pembiayaan yang harus ditanggung desa. Menurut dia, kebijakan tersebut telah membatasi kewenangan pemohon dalam menentukan prioritas pembangunan desa sekaligus melemahkan hak anggota dalam mengelola koperasi.
Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menghentikan pelaksanaan program koperasi desa merah putih dengan model yang saat ini diterapkan. "Pada dasarnya kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk segera menghentikan model pengelolaan koperasi komando yang hari ini dipraktikkan oleh pemerintah Prabowo-Gibran yang tidak sesuai dengan mandat dan aturan dalam konstitusi," kata Saleh kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.
Para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Undang-Undang Perkoperasian, serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ketentuan yang dipersoalkan berkaitan dengan penugasan pemerintah kepada desa, prioritas penggunaan dana desa, musyawarah desa, serta prinsip dan pembinaan koperasi.
Saleh mencontohkan Pasal 22 ayat (2) UU Desa yang mengatur bahwa penugasan pemerintah kepada desa harus disertai pembiayaan. Namun, menurut dia, yang terjadi dalam program koperasi desa merah putih justru sebaliknya. "Dana desa yang selama ini dipakai untuk menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintah desa dialihkan oleh pemerintah pusat secara top-down untuk membiayai kopdes yang pengelolaannya juga dilakukan oleh pusat," ujar Saleh.
Menurut Saleh, pemangkasan dana desa untuk membiayai program tersebut berdampak pada sejumlah layanan dan pembangunan di desa. Beberapa pemerintah desa, kata dia, tidak lagi mampu membayar gaji guru pendidikan anak usia dini (PAUD). Selain itu, Saleh menyebut banyak badan usaha milik desa dan proyek perbaikan jalan desa juga mangkrak.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (2) UU Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap penugasan pemerintah kepada desa harus disertai pembiayaan yang memadai dari anggaran pemberi tugas. Pembiayaan itu juga harus dialokasikan secara khusus, di luar pendapatan yang digunakan desa untuk menjalankan kewenangannya sendiri.
Selanjutnya, para pemohon meminta MK memerintahkan pemerintah menghentikan model pelaksanaan program koperasi desa merah putih saat ini hingga tersedia model baru yang lebih sesuai dengan ketentuan UU Perkoperasian.●