Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Kriminal Little Aresha Spesial

    Kepsek Little Aresha Dituntut Bayar Rp 425 Juta untuk 83 Anak, Begini Mekanisme Pembayarannya - Kompas

    7 min read



    YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kepala Sekolah Daycare Little Aresha, Anita Palupi Indahsari, membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 425.055.436,60 kepada 83 anak korban dugaan kekerasan dan penelantaran anak.

    Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (15/10/2026). Selain restitusi, jaksa menuntut Anita dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 800 juta.

    Nilai restitusi yang dituntut kepada Anita merupakan bagian dari total restitusi sebesar Rp 2.125.127.183 berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Dalam tuntutannya, jaksa juga mengatur mekanisme pembayaran restitusi, mulai dari batas waktu pelunasan hingga konsekuensi jika pembayaran tidak dilakukan sesuai ketentuan.

    Manajer Kopdes Bukan Pegawai BUMN, Gajinya UMP?

    Baca juga: Kepala Sekolah Daycare Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

    Restitusi Harus Dibayar Setelah Inkrah

    Pembayaran restitusi harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

    Dengan demikian, terdapat kemungkinan perpanjangan waktu pembayaran hingga satu bulan setelah tenggat awal, sesuai ketentuan dalam tuntutan jaksa.

    Apabila restitusi tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan terdakwa. Langkah tersebut harus dilakukan dengan izin Ketua PN Yogyakarta dan dapat melibatkan kantor lelang negara.

    Jika penyitaan dan pelelangan tidak dapat dilaksanakan atau hasilnya tidak mencukupi untuk membayar restitusi, jaksa menuntut pidana penjara pengganti selama 125 hari.

    Ketentuan tersebut merupakan bagian dari tuntutan yang diajukan jaksa terhadap Anita. Adapun keputusan akhir mengenai hukuman dan pelaksanaan kewajiban restitusi akan mengikuti putusan majelis hakim.

    Baca juga: Kasus Daycare Little Aresha, 11 Pengasuh Dituntut 5 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Anita Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

    Selain restitusi, jaksa menuntut Anita dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU dalam persidangan sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/10/2026).

    Jaksa juga menuntut Anita membayar denda sebesar Rp 800 juta. Denda tersebut harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

    Baca juga: Hakim Nikah Siri Tanpa Izin, Disanksi Nonpalu 1 Tahun dan Dicabut Tunjangannya

    Jika denda tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dengan izin ketua pengadilan negeri. 

    Apabila penyitaan dan pelelangan tidak dapat dilakukan atau hasilnya tidak mencukupi, jaksa menuntut pidana penjara pengganti selama 170 hari.

    Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan Anita. Perbuatan terdakwa dinilai dilakukan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhannya, padahal mereka seharusnya mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak.

    Baca juga: Febrie Adriansyah Minta Hakim Membatalkan Dakwaan TPPU Ratusan Miliar

    Jaksa juga menilai Anita menyalahgunakan kepercayaan orangtua. Perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam waktu lama dan berdampak terhadap kondisi fisik serta psikologis anak-anak.

    Sementara itu, hal yang meringankan adalah Anita belum pernah dihukum.

    "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa dalam pertimbangannya.

    Baca juga: Febrie Adriansyah Mengaku Siap Kembali Tangani Kasus Korupsi Besar jika Dibebaskan

    Setelah pembacaan tuntutan, penasihat hukum Anita meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.

    "Kami meminta waktu dua minggu, akan kami siapkan nota pembelaan," kata kuasa hukum Anita.

    Ketua majelis hakim kemudian memberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan tersebut.

    "Kami berikan waktu satu minggu," sahut Ketua Majelis Hakim.

    Baca juga: Sidang Daycare Little Aresha, Hakim Cek TKP dan Kamar Pengap di Jogja

    Respons Terdakwa

    Berdasarkan laporan, terdakwa Anita Palupy Indahsari menundukkan kepala dan mengusap air mata setelah mendengar tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (15/10/2026).

    Jaksa menuntut Anita dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 800 juta, serta restitusi sekitar Rp 425 juta kepada 83 anak korban.

    Begitu sidang ditutup, Anita yang mengenakan kemeja putih langsung menghampiri suaminya. Tangis keduanya pecah di ruang persidangan karena beratnya tuntutan yang baru saja dibacakan jaksa.

    Baca juga: Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Polisi Pengeroyok Matel hingga Tewas

    Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada Anita dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi. 

    Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (22/10/2026).

    (Sumber: Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Irfan Maullana)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kepsek Little Aresha Yogyakarta Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Serta Denda Ratusan Juta Rupiah.

    Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

    Komentar
    Additional JS