Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita BNPB DPR Featured Keuangan KPK Spesial

    Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Anggota DPR Desak KPK dan BPK Audit Menyeluruh - Aktual

    4 min read


    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah. Aktual/DOK DPR RI

    Jakarta, aktual.com – Dugaan korupsi dana kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menuai sorotan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas perkara tersebut dan memperkuat pengawasan anggaran penanggulangan bencana.

    Sorotan itu muncul ketika masyarakat di sejumlah daerah masih menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Abdullah menilai dugaan penyalahgunaan anggaran kebencanaan merupakan persoalan serius karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat dalam situasi darurat.

    “Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu,” kata Abdullah, Kamis (15/10/2026).

    Politikus yang akrab disapa Abduh itu menyebut dugaan penyimpangan dana kebencanaan sangat ironis di tengah masyarakat yang masih berjuang menghadapi karhutla berkepanjangan dengan dampak yang parah.

    “Di saat masyarakat di sejumlah daerah sedang berjuang menghadapi Karhutla berkepanjangan dengan dampak yang sangat parah, kita justru mendapati dana kebencanaan disalahgunakan,” ujarnya.

    Menurut Abdullah, perkara tersebut harus diusut secara menyeluruh karena menyangkut penggunaan anggaran yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Penegakan hukum, kata dia, juga perlu disertai pembenahan sistem pengawasan agar penyimpangan serupa tidak terulang.

    Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026 dan mengamankan 14 orang untuk menjalani pemeriksaan.

    Dalam perkembangan perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan. Salah satu nama yang disebut dalam informasi perkara tersebut adalah Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik Kepala BNPB Suharyanto.

    KPK juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, logam mulia dalam jumlah ratusan gram, serta aset kripto bernilai miliaran rupiah.

    Meski demikian, konstruksi lengkap perkara, dugaan aliran dana, serta peran masing-masing tersangka perlu mengacu pada keterangan resmi KPK. Status tersangka juga tidak menghapus asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Selain meminta penegakan hukum berjalan tuntas, Abdullah mendesak KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan BNPB.

    Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan anggaran penanggulangan bencana digunakan sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Audit ini penting untuk memastikan anggaran penanganan bencana digunakan sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan,” ungkapnya.

    Abdullah juga meminta penyidik mendalami kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di sektor lain di lingkungan BNPB. Pemeriksaan, menurut dia, perlu mencakup kemungkinan konflik kepentingan dalam penunjukan perusahaan penyedia barang dan jasa.

    Ia menegaskan, pengawasan anggaran kebencanaan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul dugaan tindak pidana. Pengawasan harus berlangsung sejak perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran.

    “Anggaran penanganan bencana berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Penggunaannya harus bisa dipantau sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan,” jelasnya.

    Abdullah turut menyoroti informasi bahwa dugaan praktik korupsi tersebut berlangsung sejak 2022. Ia meminta KPK menelusuri waktu, konteks, dan perbuatan yang disangkakan kepada para tersangka untuk memastikan apakah terdapat kaitan dengan penanganan bencana pada periode tersebut.

    “Maka KPK perlu telusuri, apakah ada tindakan korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana nasional pada periode tersebut,” ujarnya.

    Abdullah juga menyinggung Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur kemungkinan penerapan pidana mati dalam keadaan tertentu.

    Namun, penerapan ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku dalam setiap perkara korupsi dana kebencanaan. Penilaiannya harus didasarkan pada terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana serta persyaratan hukum yang berlaku.

    Lebih lanjut, Abdullah mendorong penyusunan peta jalan pencegahan korupsi di sektor kebencanaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun sistem pengawasan yang terintegrasi dan mencegah penyalahgunaan anggaran sejak awal.

    Menurutnya, tata kelola dana kebencanaan harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang ketat karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat yang menghadapi situasi darurat.

    Ia berharap pengusutan perkara dugaan korupsi di BNPB tidak hanya mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga menjadi momentum memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan penanggulangan bencana.

    Dengan demikian, anggaran kebencanaan dapat digunakan secara optimal untuk melindungi masyarakat, mempercepat penanganan keadaan darurat, dan membantu pemulihan wilayah terdampak bencana.

    Artikel ini ditulis oleh:

    Tino Oktaviano

    Komentar
    Additional JS