KPK Buka Peluang Hukuman Mati untuk Koruptor Dana Bencana - Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373760/original/053404900_1791978100-IMG_5031.jpg)
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bima Setyawan, yang merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Sementara empat tersangka lain adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat pembuat komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; dan dua pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Setyo menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah para pimpinan KPK melakukan ekspos terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT selama hampir 24 jam.
"Eksposnya kami lakukan cukup lama, karena tentu perlu keseriusan, perlu pemahaman dari semua peserta. Kemudian diputuskanlah sebuah hasil ya, yang kemudian menetapkan beberapa pihak, antara lain ada pihak swasta, kemudian ada pihak yang berasal dari badan tersebut, sebagai tersangka," ungkapnya.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersebut. Saat ini para tersangka ditahan di Rutan KPK.
"Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan. Nah, dalam proses penyidikan ini nanti akan ada pemeriksaan kembali, kemudian juga upaya paksa-upaya paksa lainnya, misalkan penggeledahan dan penyitaan, serta kegiatan proses hukum lainnya," pungkas Setyo.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6