Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus KPK Lapas Spesial

    KPK Buka Peluang Jemput Bola soal Pungutan Liar di Lapas | tempo.co

    2 min read

     

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan keterangan pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Oktober 2026. Tempo/Annisa Febiola.

    KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mencari informasi mengenai dugaan pemberian fasilitas mewah hingga pungutan liar atau pungli di lembaga pemasyarakatan. Pernyataan itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons kasus yang terbongkar di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, beberapa waktu lalu.

    "Nanti mungkin tidak menutup kemungkinan dari Korsup (Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK), dari Pencegahan, juga akan melakukan koordinasi. Kami coba untuk jemput bola informasi apa saja yang sifatnya spesifik ya, terutama kalau misalkan pungli," kata Setyo di kantornya pada Selasa, 6 Oktober 2026.

    Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

    Menurut dia, informasi mengenai dugaan pungli tak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk melakukan penindakan. Untuk itu, perlu dipastikan informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat serta dugaan peristiwa pidananya.

    "Tentu harus ada siapa penerimanya, pemberinya, berapa jumlahnya, bagaimana caranya, di mana tempatnya dan seterusnya. Itu pasti harus dipastikan, sehingga memenuhi alat bukti," ujar Setyo.

    Namun, apabila informasi tersebut masih sebatas dugaan, maka kementerian terkait, khususnya Kementerian Imipas, perlu melakukan perbaikan tata kelola. Setyo berpendapat, terungkapnya kasus di Lapas Cibinong seharusnya menjadi momentum bagi Kementerian Imipas untuk membenahi pengelolaan lapas secara menyeluruh.

    Setyo berharap permasalahan serupa tidak terjadi lagi di waktu yang akan datang. "Sehingga nanti ada keadilan, ada kesamaan semua warga binaan. Penghuni lapas mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan hak dan kewajibannya," ujar Setyo.

    Dalam kasus di Lapas Cibinong, Kementerian Imipas telah memecat Kalapas Wisnu Hani Putranto. Pemecatan diumumkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komisaris Jenderal Rudi Setiawan. "Diberhentikan jadi aparatur sipil negara," kata Rudi di Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Oktober 2026.

    Ia mengatakan pemecatan Kepala Lapas Cibinong dilakukan setelah pihak Kementerian memeriksa Wisnu beserta para petugas Lapas Cibinong. Di samping pemecatan Kepala Lapas, kata Rudi, 16 aparatur sipil negara yang bertugas di Lapas Cibinong turut dikenakan sanksi.

    Rudi menjelaskan, sanksi yang dikenakan terhadap para petugas Lapas Cibinong juga beragam. Sebanyak lima orang petugas dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 orang dikenakan hukuman disiplin. "Jadi, semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang ada," kata dia. ●

    M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

    Komentar
    Additional JS