KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Bea Cukai - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
“Saudara AD yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Baca juga: Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Bantah Punya Panggilan “Dedi Congor”: Saya Sangat Kecewa
Budi mengungkapkan, penetapan tersangka Dedi Congor telah dilakukan penyidik KPK pada September 2026.
Bukan hanya itu, KPK juga menetapkan GH selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai sebagai tersangka pada Agustus 2026.
Luhut Usul Kerugian Negara Tak Masuk Korupsi, Ini Respons KPK
“Sehingga, sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka,” jelas dia.
Baca juga: Siapa Dedi Congor, Tersangka Kasus Gratifikasi yang Ditangani Kortas Tipikor?
Budi memastikan pemrograman ini masih terus berkembang.
KPK pun mengimbau agar para pihak, yakni tersangka, saksi, dan pihak-pihak terkait, kooperatif dalam penyidikan.
“Termasuk dengan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik,” pungkas dia.
Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Jadi Tersangka Polri, Penyidikan KPK Jalan Terus
Dua sprindik
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
“Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Sprindik baru tersebut dibuat berdasarkan analisis fakta hukum yang muncul selama persidangan kasus suap importasi barang dengan terpidana Pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, dan kawan-kawan.
Taufik mengatakan, dua sprindik baru tersebut terkait dengan dua klaster.
Satu klaster sudah dilakukan penetapan tersangka baru, sedangkan klaster lainnya masih dalam bentuk sprindik umum alias belum ada tersangkanya.
“Bagaimana rekan-rekan kalau mengikuti di persidangan, di putusan hakim pun sudah ada bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp 91 miliar yang kemudian setelah kita analisis, kita telaah dari hasil penyidikan yang sambil berjalan terkait penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp 91 miliar itu ada klaster yang Bea Cukai,” ujar dia.
Baca juga: Polri Tetapkan Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
“Ada selain Bea Cukai, tetapi masih terkait karena kemudian ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi yang Blueray. Nah, itu ada dua Sprindik terkait ini yang sudah kita keluarkan,” sambung dia.
Meski demikian, Taufik tidak mengungkapkan sosok tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara tersebut.
Dia juga belum bisa menyampaikan informasi secara detail terkait dua sprindik baru tersebut.
“Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum,” ucap dia.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Skandal Unsoed: Kursi Mahasiswa Baru Ditawar hingga Rp 500 Juta
