MA Kabulkan Gugatan Suket Pendidikan, Gibran tak Lulus SMA? - Republika
REPUBLIKA.CO,ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menerima gugatan kasasi yang diajukan oleh advokat Subhan Palal terkait pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Suket itu digunakan Gibran saat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) 2026 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Breaking News. Gugatan Pak Subhan untuk kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan Kabul," kata pakar tata negara Denny Indrayana di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Halaman 2 / 2
Menurut dia, keputusan MA itu sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun gugatan di MK diajukan Denny terkait syarat pendaftaran cawapres berupa ijazah SMA yang tidak dipenuhi Gibran. Mantan Wamenkumham itu pun menyambut baik putusan MA.
"Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan. Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: mundur!" kata Denny.
Adapun dalam putusannya, MA mengabulkan seluruh petitum permohonan kasasi Subhan Palal yang menyoal keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran. Konsekuensinya, putusan kasasi membuat Suket penyetaraan pendidikan yang sebelumnya digunakan sebagai syarat kelengkapan pendaftaran cawapres, menjadi tidak sah atau dibatalkan.
Sebelumnya, dalam Perkara Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK pada 6 Oktober 2026, menyatakan, tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau dokumen penyetaraan setingkat SMA/SLTA yang sah. Dengan kata lain, Gibran tidak memiliki ijazah SMA sebagai syarat minimal mendaftar sebagai cawapres. Meski begitu, MK tidak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres 2024-2029.
