Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Spesial

    Menakar Sanksi Tegas bagi Penyebar Hoaks “Bayi Ditukar Bantal” di RSI Bontang - LIRA News

    7 min read



    Share on FacebookTwitter/XWhatsappTelegram LineThreads

    Oleh: Eko Yulianto, S.H.
    (Praktisi Hukum dan Aktivis LSM LIRA Kaltim)

    KASUS viral dugaan penukaran jenazah bayi dengan bantal di RSI Bontang yang ternyata direkayasa oleh pasangan suami-istri berinisial AR dan DN bukan sekadar kabar bohong biasa.

    Ini adalah bentuk disinformasi yang sistematis, karena dilakukan secara sadar, direncanakan, dan disebarkan ke ruang publik melalui media sosial hingga memicu kegaduhan serta mencoreng nama baik fasilitas kesehatan. Motifnya pun diketahui: AR takut dianggap tidak bisa memberikan keturunan oleh keluarga dan mertuanya.

    Sebagai praktisi hukum dan aktivis LSM LIRA, saya menilai perbuatan ini telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana yang sangat serius.

    Aparat penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada mediasi dan permintaan maaf. Tanpa sanksi tegas, kasus ini akan menjadi preseden buruk: masyarakat bisa dengan mudah membuat laporan palsu tentang apa pun—kebakaran, kecelakaan, atau bahkan kejahatan berat lainnya—hanya untuk mencari perhatian atau menutupi masalah pribadi.

    Peraturan Perundang-undangan yang Dilanggar:

    Setidaknya ada tiga ranah hukum yang dapat menjerat pasangan AR dan DN:

    1. Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu
    Pasal ini secara tegas melarang siapa pun memberitahukan atau mengadukan telah terjadi suatu perbuatan yang dapat dihukum, padahal ia tahu perbuatan itu tidak ada. AR dan DN telah mengklaim telah terjadi “penukaran jenazah bayi” di RSI Bontang, sebuah peristiwa yang dapat dihukum, padahal faktanya AR tidak pernah melahirkan di sana.

    Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Meskipun relatif ringan, pasal ini menjadi pintu masuk untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dalam rekayasa tersebut.

    2. Pasal 390 KUHP tentang Menyiarkan Kabar Bohong
    Pasal 390 KUHP mengancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan bagi barang siapa yang menyiarkan kabar bohong dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

    Dalam kasus ini, meskipun keuntungan materiel tidak langsung, terdapat keuntungan psikologis dan sosial yang ingin diraih AR, yaitu menutupi ketidakhamilannya dari keluarga. Penyebaran kabar bohong yang menyebabkan kegaduhan publik di Bontang telah memenuhi unsur “kabar bohong” yang merugikan kepentingan umum.

    3. Pasal 28 Ayat (1) jo. Pasal 45A Ayat (1) UU ITE
    Kabar bohong ini disebarkan melalui media sosial Facebook, sehingga UU ITE menjadi sangat relevan. Pasal 28 ayat (1) UU ITE (sebagaimana diubah dengan UU 19/2016 dan diperbarui dengan UU 1/2024) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dalam transaksi elektronik atau penggunaan sistem elektronik.

    Sanksinya berat: pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. RSI Bontang sebagai pihak yang dirugikan memiliki hak untuk melaporkan pencemaran nama baik ini.

    Kewajiban Pemerintah Daerah: Keterangan Resmi untuk Memulihkan Nama Baik RSI Bontang

    Persoalan ini tidak berhenti pada penindakan pelaku. RSI Bontang sebagai korban telah mengalami kerugian reputasi yang sangat serius akibat informasi sesat yang beredar luas.

    Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bontang—khususnya Dinas Kesehatan—wajib memberikan keterangan resmi untuk meluruskan fakta dan memulihkan nama baik institusi pelayanan kesehatan tersebut.

    Kewajiban ini bukan sekadar etika, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional pemerintah untuk melindungi hak atas reputasi dan rasa aman masyarakat. Pemerintah daerah adalah ujung tombak dalam mencegah dan menanggulangi berita hoaks, termasuk melalui peran sebagai verifikator informasi.

    Dalam praktik di daerah lain, pemerintah daerah telah mengambil langkah proaktif dengan menyampaikan klarifikasi resmi ketika sebuah rumah sakit menjadi korban hoaks, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.

    Pemulihan nama baik juga memerlukan tindakan komunikasi publik secara hati-hati, dan dalam keadaan tertentu korban memerlukan pernyataan resmi bahwa konten yang beredar adalah hasil manipulasi atau rekayasa, bukan peristiwa yang sebenarnya. Tanpa keterangan resmi dari pemerintah daerah, kekosongan informasi akan terus diisi oleh narasi bohong, dan RSI Bontang akan terus menanggung stigma yang tidak berdasar.

    Oleh karena itu, saya mendesak Pemerintah Kota Bontang dan Dinas Kesehatan untuk segera menerbitkan pernyataan resmi yang:

    (1) menegaskan bahwa tidak pernah terjadi penukaran jenazah bayi dengan bantal di RSI Bontang;

    (2) memaparkan fakta medis bahwa AR tidak pernah menjalani persalinan di fasilitas tersebut; dan

    (3) mengimbau masyarakat untuk menghentikan penyebaran informasi sesat serta mempercayai klarifikasi resmi yang telah disampaikan aparat penegak hukum.

    Sanksi Tegas sebagai Efek Jera dan Perlindungan Publik

    Saya menegaskan bahwa permintaan maaf belaka tidak cukup. Jika aparat penegak hukum hanya menggunakan pendekatan restoratif tanpa memberikan sanksi pidana yang setimpal, maka pesan yang muncul ke publik adalah:

    “Membuat laporan palsu itu murah dan tidak berisiko.” Ini sangat berbahaya.

    Bayangkan jika skenario serupa terjadi pada laporan kebakaran atau kecelakaan. Sumber daya darurat—petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan polisi—akan terkuras untuk menangani laporan palsu, sementara korban yang benar-benar membutuhkan pertolongan justru terabaikan.

    Oleh karena itu, saya mendesak:

    1. Polres Bontang untuk tidak menghentikan perkara ini hanya karena ada mediasi. Pasal 220 KUHP adalah delik umum, dan unsur “laporan palsu” telah terpenuhi.

    2. Kejaksaan untuk mendorong penerapan pasal berlapis (KUHP dan UU ITE) agar tercipta efek jera.

    3. Pemerintah Kota Bontang dan Dinas Kesehatan untuk segera memberikan keterangan resmi guna memulihkan nama baik RSI Bontang, sebagaimana yang telah dicontohkan pemerintah daerah lain dalam menangani hoaks terhadap fasilitas kesehatan.

    4. Dinas Komunikasi dan Informatika untuk aktif menyebarluaskan klarifikasi resmi melalui kanal-kanal informasi pemerintah agar tidak terjadi kekosongan informasi yang dapat diisi oleh hoaks.

    Hukum pidana bukan alat balas dendam, melainkan instrumen untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar. Jika kita membiarkan hoaks “bayi ditukar bantal” ini berlalu tanpa sanksi tegas dan tanpa pemulihan nama baik yang tuntas, maka kita sedang menanam bibit kekacauan sosial di masa depan. Tegakkan hukum, lindungi publik, dan jangan biarkan kebohongan menjadi budaya.

    Eko Yulianto, SH.,

    TENTANG PENULIS:

    Eko Yulianto, S.H. –
    Adalah praktisi hukum dan aktivis LSM LIRA Kalimantan Timur, dipercaya memegang jabatan strategis sebagai Walikota DPD LSM LIRA Kota Bontang, Direktur LBH LSM-LIRA Kaltim, dan Kaperwil Media Online LIRANEWS.COM Kaltim.

    Penulis dikenal sebagai aktivis yang berorientasi pada sosial kemasyarakatan (Social Oriented), kerap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kecil dan kelompok marginal dalam mencari keadilan, disamping itu dikenal pula aktif sebagai penggiat anti korupsi di daerah, khususnya di Kota Bontang Kalimantan Timur.

    Komentar
    Additional JS