Mengenal Klinik Kopdes usai Viral Bakal Hapus BPJS Kesehatan - Sektor Riil - Bloomberg
28 October 2026 06:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Klinik Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih belakangan viral karena salah satu utas di media sosial yang menyebut akan menggantikan peran BPJS Kesehatan. Ramai BPJS Kesehatan dirumorkan akan dihapus, dan warga akan dilayani melalui Klinik Kopdes Merah Putih.
BPJS Kesehatan telah membantah kabar tersebut. Program BPJS Kesehatan tetap dipertahankan dan tidak dihapus. Adapun Klinik Kopdes juga tetap berjalan, yang merupakan amanat Perpres Nomor 82 mengenai Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih. Berikut penjelasan mengenai Klinik Kopdes Merah Putih.
Klinik Kopdes Merah Putih tertuang dalam Perpres 82 Tahun 2026, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam skema operasionalisasi Kopdes Merah Putih.
"Tata kelola operasionalisasi usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilaksanakan melalui skema pengembangan usaha yang terintegrasi dan berkelanjutan," tulis Perpres 82 pada pasal 66.
"..kemudahan kemitraan dengan badan yang menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk operasionalisasi klinik Desa/Kelurahan dan apotek Desa/Kelurahan;" tulis poin d pada ayat yang sama.
Arus Mudik Nataru, Polri Fokus Ramp Check dan Jalur Wisata
Sementara itu pada pasal 77 Perpres Nomor 82 Tahun 2026, Klinik Kopdes Merah Putih diamanatkan presiden untuk membuat Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, memberikan dukungan berupa menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan klinik desa.
"Termasuk penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas dalam rangka percepatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,"
Hoaks Klinik Kopdes Bikin BPJS Kesehatan Dihapus
BPJS Kesehatan buka suara mengenai viral isu yang menyebut BPJS Kesehatan akan dihapus, dan warga akan berobat melalui klinik Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Manajemen BPJS Kesehatan memastikan program BPJS Kesehatan tidak dihapus.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu, penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky dalam keterangannya, kemarin.
Ia menjelaskan, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas jaminan sosial dan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas," terang Rizzky.
Rizzky mengatakan penyelenggaraan Program JKN tidak berdiri di atas kebijakan yang bersifat sementara, tetapi merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Masyarakat, kata dia, tidak perlu khawatir ataupun terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi.
Seperti diketahui, viral di media sosial X yang menyebut BPJS Kesehatan akan digantikan oleh klinik atau apotek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
"Jadi gini guys, lagi rame banget nih omongan katanya bpjs mau dihapus terus diganti klinik koperasi merah putih pemerintah lagi nyiapin klinik dan apotek di koperasi merah putih," demikian tulis akun X, salah satu influencer, pada Senin (26/10/2026).
"Kemenkop sama BPJS udah teken kerja sama biar layanan JKN bisa nyampe ke desa klinik koperasi itu rencananya nyambung ke sistem BPJS, bukan gantiin, di bandung lagi uji coba 20 koperasi buat jadi tempat bayar iuran BPJS tapi ya guys, tetep ada PR-nya," lanjut akun tersebut.
(ain)