Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Karhutla Kebakaran Hutan Lintas Peristiwa Menhut Spesial

    Menhut Cabut Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla, Total Konsesi Capai 92.464 Hektare - Radar Malang

    3 min read

     


    Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat melakukan peninjauan penanganan karhutla di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Minggu (23/8).

    MALANG, RADAR MALANG – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin lima perusahaan yang terkait pelanggaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Kebijakan yang diumumkan pada Senin (21/9/2026) itu mencakup kawasan konsesi seluas total 92.464 hektare.

    Lima perusahaan tersebut adalah PT Wana Lestari Jaya di Kalimantan Barat, PT Prima Multi Buana di Kalimantan Selatan, serta PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari di Kalimantan Tengah dan wilayah terkait.

    Kementerian Kehutanan mencatat total area terbakar di lima konsesi tersebut mencapai 1.169,13 hektare. Area terbesar tercatat pada PT Pancaran Wana Nusa dengan 497 hektare, disusul PT Grace Putri Perdana seluas 374,99 hektare dan PT Babugus Wahana Lestari seluas 231,10 hektare.

    Raja Juli menegaskan, pencabutan izin merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai mengabaikan kewajiban menjaga kawasan.

    “Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Juli di Kalimantan Tengah.

    Ia juga menegaskan alasan pencabutan izin tersebut. “Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.

    Pemerintah berharap tindakan tersebut memberikan efek jera agar perusahaan lain tidak melakukan pembakaran maupun membiarkan kebakaran meluas. Selain penegakan hukum, penanganan karhutla juga dilakukan melalui pemadaman darat, operasi modifikasi cuaca, dan water bombing.

    Langkah ini menjadi perhatian karena karhutla berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kualitas udara. Pemerintah menegaskan pengawasan terhadap pemegang izin kehutanan perlu diperkuat agar kewajiban perlindungan kawasan dijalankan dan risiko kebakaran dapat ditekan.

    Komentar
    Additional JS