Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Bencana Berita Featured Gempa Bumi Keuangan Lintas Peristiwa NTT OJK Spesial

    OJK Beri Relaksasi Kredit Debitur Bencana Gempa NTT - ChatNews

    4 min read

     


    Smallest Font Largest Font

    ChatNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak 28 September 2026.

    Kebijakan relaksasi tersebut berlaku selama tiga tahun hingga 28 September 2029 guna memitigasi risiko kinerja lembaga jasa keuangan sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi di wilayah terdampak.

    Langkah ini menyasar debitur di Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka dengan mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022.

    Aturan ini mengikat perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, penyelenggara fintech lending, LJK lainnya, serta berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

    Dalam skema ini, penilaian kualitas kredit berplafon hingga Rp10 miliar didasarkan pada ketepatan pembayaran, penetapan kualitas lancar untuk kredit restrukturisasi, serta pemberian pembiayaan baru tanpa konsep one obligor.

    Pemberian fasilitas dana baru bagi debitur terdampak dinilai dengan kualitas terpisah dari pinjaman sebelumnya.

    "Penyediaan dana baru tersebut tidak menerapkan konsep one obligor. Selain pembiayaan baru, OJK memberikan sejumlah perlakuan khusus lainnya," kata Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot, dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/10/2026).

    Hasil verifikasi data di lapangan menunjukkan bencana gempa bumi melumpuhkan aktivitas ekonomi lokal sehingga memukul kemampuan bayar debitur dan kinerja LJK.

    "Hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana tersebut berdampak terhadap aktivitas perekonomian di daerah setempat yang selanjutnya mempengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja LJK," tulis OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).{ "title": "OJK Berikan Relaksasi Kredit Korban Gempa NTT Selama Tiga Tahun", "title_slug": "ojk-relaksasi-kredit-korban-gempa-ntt", "description": "OJK menetapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak gempa NTT di delapan kabupaten selama tiga tahun sejak 28 September 2026.", "keywords": "OJK, relaksasi kredit, gempa NTT, Flores, debitur, restrukturisasi pembiayaan", "category_id": "8", "tags": "OJK, Gempa NTT, Relaksasi Kredit", "thumbnail": "ilustrasi kantor Otoritas Jasa Keuangan", "content": "

    Otoritas Jasa Keuangan memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten Provinsi Nusa Tenggara Timur sejak 28 September 2026. Kebijakan relaksasi yang berlaku selama tiga tahun hingga 28 September 2029 ini ditetapkan Dewan Komisioner OJK guna mendorong percepatan pemulihan ekonomi kawasan terdampak.

    Kebijakan tersebut mencakup wilayah Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Langkah ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 serta berlaku bagi bank, perusahaan pembiayaan, modal ventura, penyelenggara pendanaan berbasis teknologi informasi, dan pergadaian.

    Skema relaksasi ini memungkinkan penilaian kualitas kredit hingga plafon Rp10 miliar hanya berdasarkan ketepatan pembayaran. Selain itu, penetapan status lancar diberikan untuk kredit yang direstrukturisasi, serta pembukaan fasilitas pembiayaan baru tanpa mengacu pada konsep one obligor.

    Keputusan perlakuan khusus ditetapkan setelah OJK melakukan verifikasi dan pengumpulan data secara langsung di lapangan. Hasil verifikasi memperlihatkan gangguan aktivitas ekonomi lokal yang menekan kemampuan bayar masyarakat serta memengaruhi kinerja lembaga jasa keuangan.

    "Penyediaan dana baru tersebut tidak menerapkan konsep one obligor. Selain pembiayaan baru, OJK memberikan sejumlah perlakuan khusus lainnya," kata Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/10/2026).

    "Hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana tersebut berdampak terhadap aktivitas perekonomian di daerah setempat yang selanjutnya mempengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja LJK," kata OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).

    Pemerintah Kabupaten Manggarai memberikan respons positif terhadap penerbitan Surat OJK Nomor S-62/D.03/2026 tersebut. Bupati Manggarai menilai fasilitas relaksasi memberikan ruang bagi masyarakat dan dunia usaha untuk menata kembali keuangan mereka secara bertahap.

    "Atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai dan masyarakat Manggarai, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada OJK atas kebijakan perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana gempa bumi," kata Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit sebagaimana dikutip dari rilis Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai, Sabtu (3/10/2026).

    Pihak Pemkab Manggarai mengimbau warga yang memiliki tunggakan untuk segera berkoordinasi dengan perbankan terkait skema restrukturisasi. Pelaksanaan dan jangka waktu penyesuaian kredit akan ditentukan berdasarkan hasil asesmen masing-masing bank terhadap kapasitas debitur.

    "Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendengar aspirasi masyarakat Manggarai dan ikut memperjuangkannya hingga lahir kebijakan ini. Kami berharap dukungan dan kerja sama tersebut terus berlanjut demi pemulihan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Manggarai," ujar Hery Nabit.

    Komentar
    Additional JS