Pejabat Lapas Cibinong Bakal Dipecat Buntut Temuan Kamar Mewah - Bangka Pos
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260925-LAPAS-CIBINONG.jpg)
Ringkasan Berita:
- Hasil investigasi sementara tim Kemenimipas menyimpulkan ada penyalahgunaan wewenang soal temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
- Penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong termasuk dalam pelanggaran berat yang ancamannya bisa kepada pemecatan.
BANGKAPOS.COM, BOGOR - Pejabat dan pegawai Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat terancam dipecat tidak hormat jika terbukti melakukan pelanggaran terkait hasil sidak Ombudsman.
Satu di antaranya Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto yang sudah dicopot dari jabatannya.
Ombudsman RI sebelumnya menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang ditutupi pagar berjarak sekitar 100 meter dari kantin di lingkungan lapas, yang ditutupi pagar kayu, Rabu (23/9/2026).
Ombudsman menemukan "kamar mewah" untuk narapidana (napi) yang dilengkapi fasilitas rumah tangga seperti seperti televisi, pendingin ruangan (AC), kulkas, sofa, hingga tempat tidur.
Selain itu, ada juga rumah untuk perorangan dan rumah yang terdapat sejumlah kamar-kamar untuk warga binaan, setidaknya ada lebih dari 10 kamar yang memiliki fasilitas berstandar apartemen yang berada terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Baca juga: Sosok Achmad Albani & Hasan Tjhie, 2 Napi Kasus Timah, Tepergok di Area Rumah Mewah Lapas Cibinong
Kamar-kamar yang tergolong mewah itu diduga disediakan untuk para warga binaan yang bersedia membayar. Namun, untuk nominal masih belum diketahui.
Saat ini, tim Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) masih melakukan pendalaman pengusutan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang pejabat Lapas Cibinong.
Baca juga: Sosok & Harta Wisnu Hani Putranto, Kalapas Cibinong Dinonaktifkan Tapi Tetap Hadir di Rapat DPR
Hasil investigasi sementara tim Kemenimipas menyimpulkan ada penyalahgunaan wewenang soal temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8," kata Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan saat konperensi pers di sela peninjauan oleh Komisi XIII DPR RI di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Ia mengatakan jika penyalahgunaan wewenang tersebut termasuk dalam pelanggaran berat yang ancamannya bisa kepada pemecatan.
"Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat," ucapnya.
Hingga kini, kata Rudi, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan investigasi lebih lanjut
"Ini kita gali semuanya. Yang pertama yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya," tuturnya.
Kalapas Cibinong Dicopot
Sebelumnya, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, masih menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan sanksi untuk petugas lapas usai adanya temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas 2A Cibinong atas temuan ini.
Pejabat yang dicopot sementara untuk menjalani pemeriksaan mendalam mencakup Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong, Wisnu Hani Putranto; Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP); Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik); Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib); serta Kepala Urusan Umum.
Aris pun menjelaskan untuk sanksi lanjutan petugas yang sudah dinonaktifkan itu masih menunggu hasil penyelidikan.
"Kalau untuk dicopot kemarin kan sudah dinonaktifkan ya. Nah, selanjutnya menunggu hasil penyelidikan ya. Nanti apakah punishment-nya dicopot atau bahkan lebih kalau ada tindak pidana, kita akan usut juga sampai unsur pidananya," katanya dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Jadi dicopot harus juga ada proses pidananya ya. Jadi harus benar-benar objektif, transparan dan komprehensif untuk menyelesaikan ini," ucapnya lagi.
Sementara terkait terkait teknis hunian, termasuk dugaan adanya transaksi, peredaran minuman keras, dan hal lainnya, Aris mengatakan bahwa hasil penyelidikannya akan diumumkan oleh Kementerian Imipas.
"Karena saat ini saya tidak mau mendahului untuk hal itu ya. Namun, percaya lah kita sudah profesional, saya sudah profesional, sudah lama juga dulu di satuan untuk menanggapi, menyelidiki hal seperti ini ya," ujarnya.
Aris mengakui bahwa secara teknis hal tersebut tidak terlalu sulit dilakukan, tetapi persoalannya adalah memastikan pelaksanaannya dilakukan dengan benar atau tidak.
"Kita berusaha semaksimal mungkin, apa yang terjadi jangan sampai terulang lagi di Lapas manapun ya. Negara harus hadir untuk menyelesaikan permasalahan Lapas ini," tegasnya.
Dirjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Mashudi, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 90 orang guna mengusut temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong itu.
"Sampai dengan perkembangan terakhir, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 90 orang, terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai," kata Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI terkait tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI, Senin (28/9/2026).
Mashudi menjelaskan, pemeriksaan maraton tersebut dilakukan tim investigasi gabungan yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamtel), Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara (Ditpatnal), hingga jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jawa Barat.
Puluhan orang yang diperiksa tersebut di antaranya 21 narapidana asimilasi di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dan 33 narapidana perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
"Dan satu (warga) binaan atas nama Ferdy Sambo (untuk) perkara pidana umum," ujar Mashudi.
Sementara itu, dari pihak internal Lapas Cibinong, 35 pegawai yang diperiksa meliputi 21 staf Lapas serta 14 pejabat struktural, termasuk Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Mashudi menegaskan, proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung.
Selain itu, Mashudi juga mengatakan pihaknya tengah mendalami 13 bangunan rumah dinas di Lapas Cibinong yang ternyata tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara.
Mashudi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan, tim investigasi gabungan menemukan total ada 16 unit bangunan yang difungsikan sebagai rumah dinas atau mess pegawai Lapas Cibinong.
Namun, terdapat kejanggalan pada pencatatan aset bangunan-bangunan tersebut.
"Terkait rumah dinas mess pegawai, terdapat 16 unit, terdiri atas 3 unit yang tercatat dalam SIMAK BMN dan 13 yang berada di bantaran Sungai Ciliwung," kata Mashudi.
Mashudi menegaskan, tim investigasi saat ini sedang melakukan pengusutan lebih lanjut terhadap bangunan yang berdiri di bantaran sungai itu.
"Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan," ucapnya.
Ia mengingatkan data yang disampaikannya dalam RDP ini masih bersifat sementara. Mengingat proses investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dan Ditjenpas masih terus berjalan.
"Proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung sehingga langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap," tuturnya.
Untuk mengurai benang kusut terkait temuan Ombudsman ini, tim gabungan telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan orang yang berada di lingkungan Lapas Cibinong.
"Sampai dengan perkembangan terakhir, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 90 orang. Terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai," imbuhnya.
Fasilitas Mewah Dikosongkan
Bangunan mewah yang tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikosongkan, Rabu (30/9/2026).
Pengosongan tersebut dilakukan saat tim Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Lapas Cibinong.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, petugas mengeluarkan sejumlah barang dari dalam bangunan tersebut, seperti kasur, televisi, pendingin ruangan (AC), kulkas, sofa, lemari, dan sejumlah perabot lainnya.
Rombongan Komisi XIII DPR RI yang melakukan kunjungan kerja tersebut di antaranya Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, Andreas Hugo Pareira, dan Dewi Asmara.
Sejumlah anggota Komisi XIII DPR RI juga hadir, yakni Yanuar Arif Wibowo, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, Rieke Diah Pitaloka, Yan Permenas Mandenas, Mafirion, dan Rapidin Simbolon, serta beberapa anggota lainnya.
Turut hadir Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi dan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan.
Bangunan tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah tim Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman menemukan sebuah kawasan tertutup di area lapas yang awalnya disebut petugas sebagai 'rumah dinas Kalapas'.
Setelah berhasil masuk, tim Ombudsman menemukan 10 bangunan hunian dengan fasilitas mewah yang menyerupai homestay. Sejumlah narapidana diduga ditemukan menempati area tersebut.
Fasilitas di area itu dinilai jauh dari standar sel tahanan. Tim Ombudsman menemukan kamar tidur ber-AC, televisi berukuran besar, hingga kulkas yang berisi botol minuman keras.
Tak hanya itu, di area parkir juga ditemukan deretan mobil seperti Toyota Alphard dan Fortuner.
Tim Ombudsman juga mendapati fasilitas gym dan area yang dipersiapkan untuk simulator golf. Selain itu, ditemukan celah keamanan berupa jalur pembuangan sampah yang tidak dipagari.
Temuan tersebut kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Kemenimipas pada Senin (28/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Dirjenpas Mashudi menjelaskan terdapat 16 unit rumah dinas atau mess pegawai, terdiri atas tiga unit yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dan 13 unit yang berada di bantaran Sungai Ciliwung.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, televisi, perabotan rumah tangga, sofa, spring bed, serta kulkas yang berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang milik pribadi Kasat Kamtib.
Sementara itu, bingkai foto atas nama warga binaan Jimi Masrin disebut merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, Fersianus Waku, Rifqah)