Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus KPK MAKI Nusron Wahid Spesial

    Perjalanan Dinas Nusron Berakhir Hari Ini, MAKI Desak KPK Segera Periksa soal Kasus ATR/BPN - Tribunnews

    7 min read

     


    Ringkasan Berita:
    • Ketua MAKI Boyamin Saiman mendesak KPK menjemput paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sepulang dari Malaysia. 
    • Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan HGB. 
    • KPK menyatakan opsi penjemputan paksa masih dipertimbangkan penyidik

    TRIBUNNEWS.COM - Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah menyelesaikan perjalanan dinasnya ke Malaysia.

    Boyamin menyebut perjalanan dinas Nusron dijadwalkan berakhir hari ini. Menurut informasi yang diperolehnya, Nusron diperkirakan kembali ke Indonesia melalui Batam atau penerbangan langsung dari Singapura maupun Malaysia.

    "Nusron Wahid akan berakhir perjalanan dinas ke Malaysia hari (Senin,-red) ini. Jadi dalam perjalanan dinas yang saya dapatkan itu sampai hari ini, mulai hari Kamis kemarin. Dan semestinya Nusron Wahid akan pulang ke Indonesia, baik melalui Batam maupun langsung ke Indonesia, baik dari Singapura maupun Malaysia," kata Boyamin dalam keterangannya pada Senin (19/10/2026).

    Boyamin meminta KPK memanfaatkan kepulangan tersebut apabila memang memiliki dasar hukum untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Nusron.

    "Jadi kalau KPK masih ingin menjemput paksa Nusron Wahid, maka silakan menyambutnya atau menyanggungnya di bandara malam nanti atau besok pagi," ujarnya.

    Baca juga: Janji Kooperatif Nusron Wahid Dinilai Bullshit, Saor Siagian Desak KPK Jemput Paksa Menteri ATR/BPN

    Boyamin Singgung Dugaan Belum Ada Izin Presiden

    Selain mendesak KPK, Boyamin menyoroti keberangkatan Nusron ke luar negeri. Ia menduga perjalanan dinas tersebut dilakukan sebelum Nusron memperoleh persetujuan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut Boyamin, permohonan izin perjalanan dinas baru diajukan pada Rabu, bertepatan dengan hari keberangkatan Nusron.

    "Yang kedua, diduga Nusron Wahid tidak mendapatkan izin dari Presiden ketika menjalankan perjalanan dinas pada hari Rabu, yaitu mulai berangkat dari Rabu," katanya.

    "Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden, tapi sudah langsung berangkat karena memang caranya mendadak baru direncanakan hari Rabu itu," lanjutnya.

    Boyamin juga mempertanyakan urgensi perjalanan dinas Nusron ke Johor Bahru, Malaysia, terutama karena waktunya berdekatan dengan agenda rapat kabinet yang disebutnya berlangsung pada Jumat.

    Ia menilai Nusron seharusnya memprioritaskan agenda pemerintahan di dalam negeri.

    "Jadi ini menurut saya Nusron Wahid lebih mementingkan ke luar negeri daripada dalam negeri yang berupa diminta Pak Prabowo untuk rapat kabinet hari Jumat," ujar Boyamin.

    Boyamin turut mempertanyakan kepentingan perjalanan dinas tersebut bagi tugas Kementerian ATR/BPN.

    Menurut dia, meskipun terdapat kemungkinan agenda terkait pertanahan atau tata ruang di Johor Bahru, hal itu belum cukup menjelaskan urgensi perjalanan tersebut.

    Minta KPK Segera Meminta Keterangan

    Boyamin berharap KPK segera mengambil langkah untuk meminta keterangan Nusron agar polemik yang berkembang tidak terus berlarut-larut.

    "Jadi dengan demikian saya berharap KPK tetap konsisten untuk menjemput paksa kepada Nusron Wahid untuk segera dimintai keterangan, untuk menghentikan polemik yang sudah ada, masih," katanya.

    Meski demikian, pernyataan Boyamin mengenai dugaan belum adanya izin Presiden dan urgensi perjalanan dinas Nusron masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.

    Demikian pula, desakan penjemputan paksa tersebut merupakan sikap MAKI, bukan keputusan resmi KPK. Pelaksanaan upaya paksa tetap harus mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

    Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

    Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan opsi penjemputan paksa menjadi salah satu langkah yang akan dipertimbangkan penyidik untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif.

    "Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (15/10/2026) malam.

    Nusron Dua Kali Tak Hadiri Pemeriksaan

    Budi menjelaskan, pemeriksaan pada Kamis merupakan penjadwalan ulang setelah Nusron tidak memenuhi panggilan penyidik pada pekan sebelumnya.

    Dalam panggilan pertama, Nusron menyampaikan alasan ketidakhadirannya karena memiliki kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.

    Namun, ketika pemeriksaan kembali dijadwalkan, Nusron juga tidak datang. Hingga jadwal pemeriksaan berakhir, KPK mengaku belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya.

    "Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini," ujar Budi.

    KPK menilai pemeriksaan terhadap para saksi diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana tersebut.

    Meski demikian, opsi penjemputan paksa terhadap Nusron masih dalam tahap pertimbangan penyidik dan belum menjadi keputusan resmi.

    Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    Komentar
    Additional JS