Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Pemalang Spesial

    Polisi Selidiki Siswa SD Tewas di Pemalang -Tempo

    3 min read

     


    Ilustrasi perisakan/bullying. Shutterstock

    PENYIDIK Kepolisian Resor Pemalang masih menyelidiki dugaan perundungan terhadap siswa kelas dua sekolah dasar berinisial MHAQ di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang meninggal pada Rabu, 30 September 2026. Polisi belum menyimpulkan penyebab kematian bocah berusia tujuh tahun itu.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang Ajun Komisaris M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk mengungkap peristiwa yang dialami korban. “Masih proses pendalaman dan penyelidikan,” kata Wildan kepada Tempo saat dikonfirmasi Sabtu, 3 Oktober 2026.

    Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

    Wildan mengatakan, polisi masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban. Hasil resmi otopsi menunggu dari tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Jawa Tengah. ‎Polisi juga tidak menemukan kamera pengawas atau CCTV tepat di lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara. “Untuk yang pas titik diduga sebagai TKP nihil,” kata Wildan.

    Menurut Wildan, polisi akan menyampaikan hasil penyelidikan secara menyeluruh setelah proses pendalaman selesai. Dugaan perundungan mencuat setelah keluarga korban mengungkap dugaan kekerasan yang dialami anak tersebut sebelum meninggal.

    Berdasarkan keterangan keluarga, korban mulai menjalani perawatan di rumah sakit pada 17 September 2026. Selama dirawat, korban mengalami sakit perut, muntah, kesulitan buang air besar, hingga buang air besar berdarah. ‎ ‎Keluarga mengatakan korban semula tidak menceritakan penyebab sakitnya.

    Anak tersebut baru mengaku mengalami kekerasan ketika menjalani pemeriksaan dokter. Menurut keluarga, korban mengaku dipukul pada bagian perut dan ditendang menggunakan sepatu. Korban menjalani perawatan sekitar sembilan hari sebelum diperbolehkan pulang.

    Kondisinya kemudian kembali memburuk. Keluarga berusaha membawa korban kembali ke rumah sakit pada Rabu, 30 September 2026, tetapi korban meninggal. Keluarga juga menyebut korban sempat menunjukkan tiga anak yang diduga melakukan kekerasan terhadapnya setelah diperlihatkan sejumlah foto. Namun polisi belum mengkonfirmasi jumlah anak yang diduga terlibat tersebut.

    Wildan mengatakan keluarga korban baru secara resmi mendatangi Polres Pemalang pada Jumat, 2 Oktober 2026. Penyidik masih menyelidiki perkara dan belum mengumumkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kekerasan itu. ‎

    Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI meminta polisi segera mengungkap penyebab kematian korban. Komisioner KPAI Dyah Puspitarini mengatakan kepastian penyebab kematian merupakan hak anak. ‎ ‎“Hak anak yang meninggal adalah mendapatkan kepastian penyebab kematiannya,” kata Dyah kepada Tempo, Sabtu, 3 Oktober 2026.

    Menurut Dyah, proses hukum tetap harus berjalan apabila penyelidikan menemukan anak yang diduga terlibat. Penanganannya, kata dia, harus mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak. ‎“Anak terduga pelaku dengan bagaimanapun latar belakangnya tetap dilakukan penegakan hukum, sesuai dengan aturan,” ujar Dyah.

    Dyah juga meminta sekolah bersama Dinas Pendidikan mengevaluasi pengawasan terhadap siswa. Menurut dia, sekolah memiliki tanggung jawab apabila dugaan perundungan tersebut terjadi di lingkungan pendidikan. ‎ ‎“Karena bullying terjadi di lingkungan pendidikan maka tetap menjadi tanggung jawab sekolah,” katanya.

    KPAI turut mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas maupun data pribadi anak yang berkaitan dengan perkara tersebut, baik korban maupun anak yang diduga terlibat. ●

    Komentar
    Additional JS