Polres Pasuruan Telusuri Dugaan Tambang Ilegal di Pasrepan - Tribratanews
Tribratanews.polri.go.id – Pasuruan. Polres Pasuruan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Petugas turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kondisi lapangan dan menelusuri legalitas kegiatan pertambangan tersebut.
Pengecekan dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim bersama unsur Pengamanan Internal (Paminal) dan Seksi Hubungan Masyarakat (Sie Humas) Polres Pasuruan pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas aduan warga mengenai dugaan aktivitas penambangan yang disebut melibatkan perusahaan CV Mutiara Timur.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah sesuai prosedur hukum dan kewenangan instansi terkait.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar persoalan ini bisa ditelusuri sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” ujar AKBP Irawan.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan bekas penggalian tanah di area tersebut. Polisi juga mendapati papan nama bertuliskan CV Mutiara Timur di sekitar lokasi yang diperiksa.
Namun, ketika petugas tiba, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Temuan awal tersebut akan menjadi bahan untuk menelusuri lebih lanjut dugaan kegiatan pertambangan di wilayah itu.
Polres Pasuruan selanjutnya akan berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk memeriksa dokumen perizinan perusahaan serta mencocokkan titik koordinat wilayah penambangan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polisi menegaskan, dugaan tambang ilegal tersebut masih dalam tahap penelusuran. Belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum karena pemeriksaan legalitas dan verifikasi fakta di lapangan masih diperlukan.
“Kami turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi aktivitas penambangan yang menyalahi ketentuan agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,” pungkasnya.
Polres Pasuruan mengajak masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan.
(Ad/hn/rs)
