Putusan MK Berikan Ruang DPR-MPR Impeachment Gibran - Tribunnews
Ringkasan Berita:
- Prof Henri Subiakto menilai putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran secara teoritis membuka ruang bagi lembaga lain, termasuk DPR dan MPR, untuk proses pemberhentian.
- MK menyatakan gugatan Denny Indrayana Cs tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki legal standing.
- Persidangan tetap memunculkan sorotan soal dokumen pendidikan Gibran. Namun, tidak adanya ijazah dalam berkas penyetaraan tidak sama dengan putusan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima belum mengakhiri kontroversi.
Justru setelah putusan diketok, muncul pertanyaan baru: ke mana persoalan ini akan bergerak setelah MK menutup perkara tersebut.
Apalagi dalam pertimbangan putusannya, MK membenarkan tidak menemukan menemukan bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Gibran Rakabuming Raka dalam dokumen persyaratan pencalonannya sebagai wapres.
Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Regulasi Digital Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, menilai putusan MK dapat membuka ruang bagi lembaga lain untuk mengambil langkah politik terhadap Gibran.
Dalam analisis yang disampaikan melalui akun X miliknya, @henrysubiakto, Henri menyebut persoalan tersebut kini berpotensi bergeser dari ruang pengujian di MK ke ranah politik.
Menurutnya, MK tidak secara langsung menggoyang posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Namun, perkara tersebut meninggalkan persoalan legitimasi yang panjang.
“Gibran akan terus jadi Wapres, namun dalam kondisi sudah cacat secara legitimasi moral dan etika hukum,” tulis Henri.
Ia menilai dampak putusan tersebut lebih mungkin terasa dalam persepsi publik dan dinamika politik ketimbang perubahan kekuasaan secara langsung.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Tapi Benarkan Wapres Tak Miliki Ijazah Setara SMA
Henri: Bola Kini Ada di DPR dan MPR
Henri mengatakan potensi lanjutan dari perkara tersebut dapat berada pada lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi.
Menurut dia, apabila terdapat dugaan pelanggaran berat yang memenuhi dasar konstitusional dan mendapat dukungan politik, DPR dan MPR secara teoritis dapat menjadi arena proses pemberhentian presiden atau wakil presiden.
Namun, proses tersebut tidak otomatis terjadi hanya karena putusan MK.
Henri menilai ada faktor politik yang jauh lebih menentukan, terutama sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan partai-partai koalisi yang menguasai parlemen.
“Diteruskan atau tidaknya proses itu sangat tergantung dari kehendak politik Pemerintahan Prabowo bersama para ketua partai koalisi,” tulisnya.
Ia bahkan menyebut posisi Prabowo kini menjadi sangat sentral dalam menentukan arah politik dan hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Dengan demikian, menurut analisis Henri, persoalan Gibran tidak lagi semata-mata berada pada pertanyaan apakah gugatan ke MK dapat diterima, melainkan apakah isu tersebut akan memperoleh tindak lanjut melalui mekanisme politik dan konstitusional di lembaga lain.
MK Tolak Gugatan, Bukan Mendiskualifikasi Gibran
Sebelumnya, MK telah memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Dalam sidang Selasa (6/10/2026), Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam persidangan.
Alasan utama perkara tidak berlanjut bukan karena MK menyatakan seluruh dalil mengenai dokumen pendidikan Gibran terbukti atau tidak terbukti.
Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Para pemohon bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024 yang menurut ketentuan terkait memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilu dalam perkara tersebut.
Karena persoalan legal standing itu, MK tidak masuk lebih jauh untuk mengabulkan tuntutan para pemohon yang antara lain meminta Gibran didiskualifikasi dan pelantikannya sebagai Wakil Presiden dibatalkan.
Pertanyaan soal Ijazah Gibran Tetap Mengemuka
Meski gugatan berakhir dengan putusan tidak dapat diterima, persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran tetap menjadi sorotan.
Dalam persidangan sebelumnya, pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerangkan bahwa dokumen yang diterima dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran bukan berupa ijazah.
Dokumen yang disebut diterima antara lain Certificate of Attendance dari UTS Insearch, yang kini bernama UTS College, serta transkrip nilai.
Hakim Konstitusi Saldi Isra bahkan sempat mempertanyakan keberadaan ijazah tersebut.
“Oke. Tapi tidak ada ijazahnya, kan?” tanya Saldi.
“Pada saat pengajuan tidak ada, Yang Mulia,” jawab pejabat Kemendikdasmen.
Dalam pertimbangan yang dibacakan di persidangan, MK juga menyinggung dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan pendidikan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dokumen tersebut tidak secara langsung menerangkan keberhasilan seseorang menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
“Dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu,” ujar Arsul.
Namun, fakta bahwa ijazah tidak terdapat dalam berkas yang diserahkan ketika proses penyetaraan tidak otomatis berarti MK memutuskan Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau tidak memenuhi syarat pendidikan.
Poin tersebut penting agar putusan MK tidak ditafsirkan melampaui amar dan pertimbangannya.
Delapan Tuntutan Denny Indrayana Cs Kandas
Denny Indrayana bersama 11 pemohon sebelumnya mengajukan sejumlah tuntutan kepada MK.
Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Undang-Undang Pemilu sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Pemohon juga meminta Gibran didiskualifikasi, penetapannya sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum, serta sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya dibatalkan.
Tidak berhenti di sana, mereka meminta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan dan MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru.
Namun seluruh tuntutan tersebut tidak sampai diperiksa hingga menghasilkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran karena perkara kandas pada persoalan kedudukan hukum para pemohon.
Status Gibran Tetap, Bola Politik Berpindah
Secara hukum, putusan MK tersebut tidak mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Namun secara politik, perkara ini meninggalkan pertanyaan yang jauh lebih panjang.
Di satu sisi, MK tidak mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran. Di sisi lain, persidangan telah membuka perdebatan mengenai dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Di titik inilah analisis Henri Subiakto menempatkan persoalan berikutnya.
Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran berat yang memenuhi ketentuan konstitusi, mekanisme politik melalui DPR dan MPR secara teoritis dapat menjadi jalan yang berbeda dari perkara yang telah kandas di MK.
Tetapi apakah pintu tersebut benar-benar akan dibuka atau justru ditutup rapat oleh kekuatan politik di parlemen, sangat bergantung pada konfigurasi kekuasaan.
Baca berita lainnya di Google News
