Semrawut Gara-Gara Desil Pusat, DPRD Desak Kembali Ambil Alih - Radar Kediri

JP Radar Kediri - Pengelolaan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini berada di bawah pemerintah pusat dinilai menimbulkan persoalan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di DKI Jakarta.
DPRD DKI Jakarta mencatat adanya peningkatan pengaduan masyarakat yang kehilangan ha katas Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun bantuan lainnya setelah terjadi perubahan status desil yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi penerima.
Menanggapi persoalan tersebut, DPRD DKI Jakarta dijadwalkan bertemu dengan DPR RI untuk memperjuangkan agar kewenangan pengelolaan desil dapat Kembali diberikan kepada pemerintah provinsi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyebut perubahan sistem verifikasi desil oleh pemerintah pusat memberikan dampak besar terhadap masyarakat penerima manfaat. Sejumlah warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bansos tiba-tiba tidak lagi masuk dalam daftar penerima setelah mengalami perubahan Tingkat desil.
Perubahan tersebut dinilai cukup drastic karena terdapat warga yang sebelumnya berada pada desil 3 atau 4, tetapi kemudian statusnya berubah menjadi desil 6 hingga 8. Kondisi itu menyebabkan Sebagian masyarakat kehilangan akses terhadap bantuan yang sebelumnya mereka terima.
Perubahan status desil juga memicu banyak pengaduan kepada anggota DPRD DKI Jakarta. Namun, legislative daerah mengaku memiliki keterbatasan dalam menindaklanjuti laporan tersebut karena kewenangan pengelolaan data saat ini berada di pemerintah pusat melalui Kementerian terkait.
Sebelum kewenangan pengelolaan desil dialihkan ke pemerintah pusat, mekanisme penganggaran dan penyaluran bantuan sosial di Jakarta, termasuk KJP, dinilai telah berjalan lebih kondusif dan sesuai dengan sasaran penerima.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, DPRD DKI Jakarta akan memanfaatkan pembahasan implementasi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sebagai momentum untuk mengusulkan adanya kewenangan khusus bagi pemerintah provinsi dalam mengelola data kesejahteraan masyarakat.
DPRD DKI Jakarta berharap status kekhususan Jakarta dapat mencakup kewenangan dalam melakukan pendataan dan pemetaan Tingkat kessejahteraan masyarakat secara lebih mandiri. Dengan kewenangan tersebut, pemerintah daerah dinilai dapat melakukan penyesuaian data berdasarkan kondisi masyarakat di lapangan sehingga kesalahan dalam penentuan penerima bansos dapat diminimalkan.
Selain membahas persoalan pengelolaan desil bansos, DPRD DKI Jakarta juga akan membawa isu mengenai penyesuaian jumlah kursi DPRD dalam pertemuan dengan DPR RI. Jumlah kursi dewan tersebut berpotensi mengalami penyusutan setelah Jakarta tiak lagi berstatus sebagi daerah khusus ibu kota.
Penulis: Afif Muthoharoh
Kampus: UIN Syekh Wasil