Singapura Surati 10 Perusahaan Terkait Kabut Asap, Ada yang Punya Konsesi Lahan di Indonesia - Viva
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:52 WIB
Singapura, VIVA – Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) pada Jumat (23/10) mengirimkan surat kepada 10 persuahaan yang berbasis di Singapura untuk meminta dokumen dan informasi terkait kepemilikan lahan serta aktivitas usaha mereka. Ini merupakan kali pertama NEA mengambil langkah tersebut sejak Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) diberlakukan.
Baca Juga
Menurut NEA, 10 perusahaan tersebut bergerak di bidang kelapa sawit atau kehutanan. Mereka memiliki lahan konsesi di Indonesia atau terhubung dengan perusahaan lain yang memiliki konsesi lahan di Indonesia. NEA juga meminta informasi tambahan dari 10 perusahaan Indonesia yang telah menerima surat pemberitahuan dalam sepekan terakhir.
Melansir laman CNA News, Sabtu (24/10/2026), sepuluh perusahaan yang terdaftar di Singapura dan menerima surat pemberitahuan pada Jumat adalah:
Baca Juga
- Asia Pulp & Paper (APP) Company
- Asia Pulp & Paper Company (China)
- Bumitama Agri
- Golden Agri International
- First Resources
- Indofood Agri Resources
- Kencana Agri
- TSH Global Plantation
- TSH Oversea
- Wilmar International
Perusahaan-perusahaan tersebut diminta memberikan informasi mengenai hubungan mereka dengan perusahaan afiliasi di Singapura dan Indonesia, lokasi konsesi lahan yang dimiliki, serta langkah pencegahan kebakaran dan upaya pemadaman yang dilakukan selama musim kemarau.
Baca Juga
Sebelumnya, NEA hanya menerbitkan surat pemberitahuan kepada perusahaan yang tidak tercatat dalam portal BizFile milik Otoritas Regulasi Akuntansi dan Korporasi Singapura (ACRA).
Pada Jumat pekan lalu, NEA menyatakan akan mengirimkan surat pemberitahuan terkait langkah pencegahan kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang dinilai bertanggung jawab atas kebakaran penyebab kabut asap di Singapura. NEA kemudian menyatakan akan mengirimkan surat serupa kepada tiga perusahaan lainnya pada Senin.
Untuk 10 perusahaan Indonesia yang telah menerima surat pemberitahuan tahun ini, NEA meminta dokumen dan informasi mengenai kebakaran yang terjadi di area konsesi mereka.
NEA juga meminta keterangan mengenai langkah-langkah yang dilakukan untuk memadamkan api serta hubungan perusahaan-perusahaan tersebut dengan perusahaan afiliasi di Indonesia dan Singapura.
Sepuluh perusahaan Indonesia yang sebelumnya telah disebutkan itu adalah:
- PT Bumi Andalas Permai (BAP)
- PT Bumi Mekar Hijau (BMH)
- PT SBA Wood Industries (SBAWI)
- PT Paramitra Mulia Langgeng (PML)
- PT Sumatera Alam Anugerah (SAA)
- PT Hutan Lestari Raya (HLR)
- PT Bangkanesia (BKN)
- PT Buana Megatama Jaya (BMJ)
- PT Mananjung Hayak (MH)
- PT Baratama Putra Perkasa (BPP)
Halaman Selanjutnya
Melalui surat pemberitahuan tersebut, perusahaan-perusahaan itu diwajibkan mengerahkan petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah kebakaran meluas di lahan yang mereka miliki atau tempati.