Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus LPAI Pemalang Pendidikan Spesial

    Siswa SD di Pemalang Meninggal Usai Diduga Dianiaya Kakak Kelas, LPAI Soroti Sekolah - Tribunnews

    7 min read

     


    TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo A-A+ BOCAH MENINGGAL - Jenazah MHAQ (7), murid kelas 2 SD Negeri 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, saat hendak dimakamkan. Bocah tersebut meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama sembilan hari di RSUD dr M Ashari Pemalang, Kamis (1/10/2026). 
    Ringkasan Berita:
    • MHAQ (7), siswa kelas 2 SD Negeri 1 Kebondalem Pemalang, meninggal dunia setelah sebelumnya diduga mengalami penganiayaan oleh tiga kakak kelasnya.
    • LPAI menyoroti penanganan kasus tersebut dan meminta polisi mengusut dugaan kekerasan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab di lingkungan sekolah.
    • Plt Bupati Pemalang Nurkholes menegaskan tidak ada toleransi terhadap perundungan dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.

    TRIBUNSTYLE.COM - MHAQ (7), siswa kelas 2 SD Negeri 1 Kebondalem, Pemalang, meninggal dunia setelah sebelumnya diduga mengalami penganiayaan oleh tiga kakak kelasnya. LPAI menyoroti penanganan kasus tersebut dan meminta polisi mengusut dugaan kekerasan serta pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab di lingkungan pendidikan.

    Plt Bupati Pemalang Nurkholes menegaskan tidak ada toleransi terhadap perundungan dan menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada kepolisian. Kabar duka datang dari keluarga MHAQ (7), siswa kelas 2 SD Negeri 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

    MHAQ meninggal dunia pada Rabu (30/9/2026) setelah sebelumnya menjalani perawatan di RSUD dr M Ashari, Pemalang.

    Sebelum meninggal, korban diduga mengalami penganiayaan berupa pukulan dan tendangan di bagian perut yang dilakukan oleh kakak kelasnya.

    Sempat Dirawat Sembilan Hari

    MHAQ mulai menjalani perawatan di rumah sakit sejak Kamis (17/9/2026). Selama menjalani perawatan hingga Jumat (25/9/2026), korban mengalami sejumlah kondisi yang cukup parah.

    Di antaranya muntah-muntah, buang air besar berdarah, kesulitan buang air besar, tidak nafsu makan serta merasakan sakit pada bagian tubuhnya. Saat menjalani pemeriksaan, korban kemudian mengaku kepada dokter bahwa dirinya dipukul dan ditendang menggunakan sepatu pada bagian perut.

    Keluarga juga menunjukkan foto kepada korban untuk mengetahui siapa saja yang diduga melakukan kekerasan tersebut. Dari foto itu, korban menunjuk tiga nama kakak kelas yang disebut melakukan penganiayaan.

    Setelah sembilan hari menjalani perawatan, MHAQ sempat diperbolehkan pulang ke rumah. Namun, kondisi kesehatannya kemudian kembali memburuk secara drastis. MHAQ akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (30/9/2026) dan telah dimakamkan.

    LPAI Soroti Penanganan Sekolah

    Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Ketua LPAI Samsul Ridwan menduga pihak sekolah tidak transparan kepada keluarga korban dalam menangani persoalan tersebut.

    "Urusan anak itu bukan urusan privat. Urusan anak adalah urusan publik sekarang," tegasnya, Sabtu (3/10/2026), dikutip dari TribunJateng.com.

    Samsul meminta kepolisian mengusut kasus tersebut secara mendalam, termasuk menggali informasi mengenai penanganan dari pihak sekolah hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang.

    "Kalau di lingkungan pendidikan tentu yang punya tanggung jawab adalah lembaga pendidikan," imbuhnya.

    Menurut Samsul, lingkungan pendidikan juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pencegahan agar kasus kekerasan maupun perundungan terhadap siswa tidak terjadi. Ia juga mengingatkan bahwa apabila dugaan pelaku merupakan anak yang masih berstatus siswa SD, proses hukum harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    LPAI Minta Hak Keluarga Korban Diprioritaskan

    Samsul juga meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum memprioritaskan pemenuhan hak dan kepentingan keluarga korban.

    "Kita harus mengedepankan simetrisitas. Jadi ada keadilan simetris. Orientasi kepada tindakan kepada pelaku dan orientasi tindakan kepada keluarga korban," jelasnya.

    Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses pendalaman kasus oleh aparat kepolisian. Hingga kini, penyebab meninggalnya MHAQ dan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban menjalani perawatan masih menjadi bagian dari proses penanganan kasus.

    Karena itu, dugaan penganiayaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

    Plt Bupati Pemalang: Tak Ada Toleransi Bullying

    Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, Nurkholes, turut mendatangi rumah duka MHAQ di Kelurahan Kebondalem pada Kamis (1/10/2026). Nurkholes menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap kejadian tersebut tidak kembali menimpa anak-anak di Pemalang.

    Ia juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk aksi perundungan di wilayah Pemalang.

    "Tadi ke sekolahan, dan mendapat laporan kronologi kejadian, memang ada perselisihan antara korban dan pelaku, kemudian terjadilah pemukulan," ujarnya.

    Pemkab Pemalang sebelumnya telah menerima laporan awal dari pihak sekolah mengenai kejadian tersebut. Namun, untuk proses hukum, pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian.

    "Kami masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian terkait penanganan kasus tersebut," tandasnya.

    Kasus meninggalnya MHAQ kini menjadi perhatian karena melibatkan siswa sekolah dasar dan dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.

    Polisi diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian kejadian, pihak-pihak yang terlibat serta memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (TribunStyle.com)

    Komentar
    Additional JS