Tanggapan Wantimpres Soal Gugatan di MK yang Minta Anggota Wantimpres Dibatasi 9 Orang - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris sekaligus Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) M Qodari mengatakan, baru mendengar informasi adanya uji materi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya baru mendengar informasi ini," katanya melalui pesan suara kepada Kompas.com saat dimintai tanggapan terkait gugatan tersebut, Selasa (20/10/2026).
Qodari mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses uji materi tersebut.
"Yang jelas kami di Wantimpres mengikuti saja proses yang berlangsung. Terima kasih," imbuhnya.
UU Pemilu Digugat, Ijazah S-1 hingga S-3 Diminta Bisa Gantikan Ijazah SMA untuk Capres-Cawapres
Baca juga: Penggugat UU Wantimpres Soroti Struktur Gemuk Penasihat Presiden Tembus 36 Orang
Sebelumnya, Pasal 7 ayat 1 UU Wantimpres diuji ke Mahkamah Konstitusi karena tidak memuat batasan terkait jumlah anggota Wantimpres.
Pemohon menilai, ketiadaan norma batas anggota yang berujung pada pengangkatan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memicu pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada potensi beban yang tidak terukur dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebab, gaji, fasilitas, dan hal lainnya ditanggung oleh APBN," bunyi berkas permohonan tersebut, dilansir dari laman mahkamah konstitusi, Selasa (20/10/2026).
Aturan Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres baru yang menyerahkan jumlah anggota sepenuhnya sesuai "kebutuhan Presiden" dinilai bermasalah karena tidak menetapkan batas maksimal.
Baca juga: 26 Anggota Wantimpres Dinilai Pemborosan Anggaran, UU Wantimpres Digugat ke MK
Pengisian jabatan tanpa batas ini dinilai kian memperberat keuangan negara, terlebih besaran hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres diatur mencapai Rp 76.500.000 per bulan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 di tengah melonjaknya defisit APBN tahun 2026.
"Sintesis paling adil dan konstitusional bukanlah meniadakan batasan sama sekali, melainkan memadukan fleksibilitas tersebut dengan batas maksimal yakni sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang sesuai kebutuhan Presiden, sehingga diskresi Presiden tetap terlindungi tanpa melanggar tata kelola APBN yang efisien," tulis Pemohon dalam berkas permohonannya.
Selain menyoal pelantikan 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026 berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026, Pemohon juga menyoroti keberadaan 10 Penasihat Khusus Presiden.
Dengan total 36 orang yang memberikan nasihat kepada Presiden, struktur lembaga penasihat dinilai terlalu gemuk dan berisiko mengulang sejarah pembengkakan anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) di masa lalu.
Baca juga: Pratikno Ungkap Isi Rapat Pleno Wantimpres, Bahas Apa Saja?
"Pengalaman historis tersebut menunjukkan adanya risiko penambahan jumlah anggota lembaga penasihat Presiden secara signifikan ketika tidak terdapat batasan jumlah anggota yang ditetapkan secara tegas," tulis pemohon.
Perkara pengujian materiil ini resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 389/PUU-XXIV/2026 pada Jumat, 16 Oktober 2026 yang diajukan oleh Muhamad Riziq Maulana.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU No. 64 Tahun 2024 bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden sebanyak-banyaknya 9 anggota dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan mempertimbangkan efisiensi APBN.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Batas akses KARIN
Kamu sudah mencapai batas akses KARIN.
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Khusus Member
Akses Tanya Langsung Tersedia untuk Member
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Soal Putusan MK, Gibran: Kita Hormati Seluruh Proses
