UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Atur soal PKWT, Pesangon, hingga Sanksi - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - DPR telah mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (6/10/2026) kemarin.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan tidak semua buruh memang puas dengan aturan terbaru ini.
Hanya saja, Andi menilai aturan tersebut telah mengakomodasi 90 persen tuntutan buruh.
"Ya, tentu dengan apa yang terjadi hari ini, saya puas gitu lho. Saya puas karena memang mengakomodir 90 persen tuntutan buruh. Karena kan tidak mungkin 100 persen eggak mungkin," ungkap Andi di Gedung DPR RI, Selasa.
Sah! Ini 8 Poin Penting dalam UU Ketenagakerjaan Baru
Baca juga: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Sanksi untuk Pengusaha yang Tak Lindungi Pekerja
Adapun DPR merevisi UU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan tujuan menciptakan aturan yang lebih adil bagi buruh dan pengusaha serta menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan dunia kerja.
Berikut sejumlah poin penting dari UU Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru.
PKWT dari 5 tahun jadi 4 tahun
Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru disebut membatasi penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Baca juga: Satgas PKH Akan Kejar Perusahaan yang Belum Bayar Denda, Bisa Dipidana
"(Ketentuan PKWT) Menjadi empat tahun, dari draft yang lama itu lima tahun," ucap Andi.
Andi memaparkan, skema penerapannya adalah karyawan akan di-PKWT selama dua tahun, kemudian akan diperpanjang satu tahun dan satu tahun lagi.
Andi mengatakan, aturan PKWT ini memang belum sesuai dengan tuntutan buruh yang ingin maksimal hanya satu tahun saja.
Baca juga: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Turun dari 5 Tahun
Pesangon untuk korban PHK
Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur jaminan pesangon untuk karyawan yang menjadi korban PHK.
Jaminan itu disiapkan lewat aturan Dana Cadangan Pesangon.
"Kemudian ada hal yang baru, yaitu terkait dengan dana cadangan pesangon," tutur Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Dana cadangan pesangon ini diatur dalam Undang-Undang, karena banyak perusahaan yang mangkir untuk membayarkan pesangon karyawan yang di-PHK.
Baca juga: UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ada Jaminan Pesangon dan Larangan Outsourcing Perorangan
Aturan ini juga disebut berbeda dengan Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.
"Beda (dengan BPJS Ketenagakerjaan). Realitas sekarang kalau kita lihat, ternyata ketika perusahaan ingin membayar dana pesangon, alasannya (seringkali) sudah tidak punya dana dan seterusnya," sambung Menaker.
Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru akan diatur sebagai payung hukum untuk melindungi karyawan yang di-PHK agar tetap mendapatkan pesangon.
Baca juga: Mengapa MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran sebagai Wapres soal Ijazah?
Namun, untuk detail dari peraturan ini dan mekanisme penerapannya masih menunggu dari Peraturan Pemerintah (PP).
Sanksi untuk perusahaan
Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pengusaha.
Sanksi kepada pengusaha tersebut diatur secara tegas, proporsional, dan berjenjang terhadap pengusaha yang melanggar norma pelindungan buruh atau pekerja.
"Sanksi diarahkan untuk memberikan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenagakerjaan," ujar Yassierli.
Baca juga: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Sanksi untuk Pengusaha yang Tak Lindungi Pekerja
Lalu, kepastian pelindungan hak-hak pekerja atau buruh perempuan, hak cuti melahirkan dan keguguran, berikut upahnya.
"Secara keseluruhan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh, dan keberlangsungan dunia usaha," kata Yassierli.

Lihat Foto
Perusahaan dilarang tahan ijazah pekerja
Sementara itu, Yassierli mengatakan, dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, maka perusahaan dilarang menahan ijazah ataupun dokumen pribadi para pekerja.
Baca juga: Jelang Laga Pamungkas Bersama Timnas Argentina, Lionel Messi Sampaikan Salam Perpisahan
"Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja," ujar Yassierli.
Hanya saja, hingga saat ini, draf UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum dibuka ke publik.
DPR mengklaim draf tersebut akan dibuka secepatnya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
