Wacana Gaji PNS Dibayar Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Kritikan - Sorot

Danurejan, (jogja.sorot.co) — Wacana pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Merah Putih menuai kritik dari DPRD DIY. Skema tersebut dinilai tidak masuk akal, terlebih mekanisme pembayaran gaji aparatur pemerintah selama ini telah berjalan dengan baik.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengatakan jumlah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mencapai 12.077 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 7.936 PNS dan 4.141 PPPK.
Berdasarkan data terbaru dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, belanja pegawai dalam APBD DIY mencapai Rp1.679.160.650.021.
“Dengan total 12.077 personel, itu data terbaru yang kita peroleh dari BKD. Selama ini pembayaran gaji dilakukan langsung oleh Pemda DIY,” kata Eko, Jumat (16/10).
Menurut Eko, sistem kepegawaian pemerintah di Indonesia terbagi berdasarkan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota. Masing-masing memiliki pegawai dan mekanisme pengelolaan anggaran sesuai kewenangannya.
Di DIY, misalnya, terdapat pegawai Pemda DIY, pegawai pemerintah kabupaten di Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo, serta pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta. Selain itu, terdapat pula aparatur yang bekerja pada instansi pemerintah pusat.
Eko menjelaskan, keberadaan pegawai pemerintah daerah berkaitan dengan kebijakan otonomi daerah. Karena itu, tanggung jawab pengelolaan kepegawaian dan pembayaran gaji perlu disesuaikan dengan kewenangan serta sumber anggaran masing-masing pemerintah.
“Untuk di DIY, sumbernya tentu APBD DIY. Kemudian, pemerintah pusat menggunakan APBN, sedangkan pemerintah kabupaten dan kota melalui APBD masing-masing. Di antaranya ada Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat untuk mendukung daerah,” ujarnya.
Selain mekanisme pembayaran, Eko menilai keamanan data pribadi aparatur pemerintah harus menjadi pertimbangan utama apabila wacana tersebut hendak diterapkan.
Ia menjelaskan, data kepegawaian PNS dan PPPK dikelola oleh instansi yang berwenang. Di lingkungan Pemda DIY, pengelolaan tersebut berada di bawah BKD, sedangkan pemerintah kabupaten dan kota memiliki instansi kepegawaian masing-masing. Untuk tingkat pusat, terdapat Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar menentukan pihak yang menyalurkan gaji, melainkan juga memastikan keamanan data kepegawaian yang memuat informasi pribadi pegawai.
“Pertimbangan utamanya adalah keamanan data PNS dan PPPK. Data tersebut sangat komprehensif, di antaranya mencantumkan NIP dan NIK. Informasi pribadi seperti itu wajib dilindungi,” tegasnya.
Eko menambahkan, mekanisme pembayaran gaji aparatur Pemda DIY selama ini dilakukan melalui kerja sama instansi terkait dengan Bank BPD DIY. Pembayaran rutin setiap tanggal 1 disebut telah berjalan baik, tanpa keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan.
Karena itu, ia menilai setiap wacana perubahan mekanisme pembayaran perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk dari sisi keamanan data dan tata kelola keuangan.
Menurut Eko, selama sistem yang berjalan telah memberikan kepastian pembayaran dan perlindungan data, rencana perubahan harus memiliki dasar serta pertimbangan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.