Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kapolri Kasus Penyadapan Spesial Tekno

    6 Fakta Kasus Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit, Ada Upaya Hilangkan Jejak - Kompas

    8 min read

     

    KOMPAS.com - Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

    Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

    "Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP," kata Asep, dilansir dari Kompas.com, Selasa.

    Selain Listyo Sigit, polisi turut menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

    Listyo Tersangka Penyadapan Prabowo, Yusril Pastikan Tak Ada Indikasi Makar

    "Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM," ucap Asep.

    Baca juga: Apa Tujuan Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs?

    6 fakta kasus penyadapan Presiden Prabowo 

    Dilansir dari sejumlah sumber, berikut enam fakta kasus penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit dan dua Jenderal Polri lainnya. 

    1. 3 tersangka

    Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

    Polri menduga tiga perwira tinggi memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

    Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

    Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

    Sehari setelahnya, Presiden Prabowo memberhentikan Listyo dari jabatan KSP.

    Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

    "Salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP," ujar Prasetyo, dilansir dari Kompas.com, Rabu (4/11/2026).

    Untuk sementara, Prabowo menunjuk Letjen Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.

    Baca juga: Kata Sejumlah Media Asing soal Kasus Penyadapan Prabowo yang Menyeret Listyo Sigit Cs

    2. Barang bukti yang disita polisi

    Dilansir dari Kompas.com, Rabu (4/11/2026), dalam penyidikan kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni:

    • 11 unit telepon seluler.
    • Satu unit tablet iPad.
    • Empat USB flash drive.

    Polisi menggunakan metode scientific crime investigation dalam proses penyidikan hingga menetapkan tiga tersangka.

    Baca juga: Apa Itu LIMS yang Diduga Digunakan Listyo Sigit untuk Menyadap Prabowo? Ini Cara Kerjanya

    3. Korban penyadapan

    Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Prabowo.

    Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi target.

    "Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep, dilansir dari Kompas.com, Rabu (4/11/2026).

    Baca juga: Rekam Jejak Tiga Jenderal Polri Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Ada Listyo Sigit dan Ahrie Sonta

    4. Ancaman hukuman bagi para tersangka

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

    Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

    Selain itu, polisi menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

    Baca juga: Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka, Begini Awal Mula Kasus Penyadapan Presiden Terungkap

    5. Upaya hapus jejak

    Dalam kasus ini, polisi menduga para tersangka memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

    LIMS merupakan sistem yang berkaitan dengan pengelolaan penyadapan secara sah. Namun, nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.

    Polisi juga menduga para tersangka memerintahkan penghilangan jejak dengan menghapus file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

    "Pada sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," kata Asep, dilansir dari Kompas.com, Rabu (4/11/2026).

    Para tersangka juga diduga menghapus jejak log pada sistem tersebut untuk menghilangkan jejak penyadapan.

    Baca juga: Rekam Jejak Tiga Jenderal Polri Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Ada Listyo Sigit dan Ahrie Sonta

    6. Awal mula kasus terungkap

    Kasus ini mulai terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyadapan dan penghapusan file hasil sadapan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

    Setelah menerima laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

    Sementara itu, Presiden Prabowo mengetahui dirinya menjadi target penyadapan setelah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melaporkan hasil penyelidikan kepolisian kepada Presiden.

    "Jadi dari proses (penyelidikan) di kepolisian, kemudian Kapolri melapor kepada Presiden," kata Prasetyo Hadi di Istana, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

    Prasetyo mengatakan, Prabowo menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dan meminta agar perkara diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

    (Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara, Alicia Diahwahyuningtyas, Baharudin Al Farisi | Editor: Jessi Carina, Inten Esti P, Bilal Ramadhan, Ardhito Ramadhan, Robertus Belarminus)

    Baca juga: Media Internasional Ungkap Fakta Kasus Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

    Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

    Komentar
    Additional JS