Bagaimana Cara Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo? Bareskrim Ungkap Modus nya - Kompas
KOMPAS.com - Mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka, dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Pol Ahrie Sonta), dan EH (Irjen Pol Eko Hadi Santoso)," katanya, Selasa (3/11/2026).
Baca juga: Daftar Perangkat yang Disita Bareskrim Polri dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
"Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU (Slamet Uliandi)," sambungnya.
Kalau Presiden Saja Bisa Disadap, Bagaimana dengan Rakyat?
Asep menyatakan, para tersangka diduga juga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap beberapa pihak lainnya.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," imbuhnya.
Lantas, bagaimana modus penyadapan Listyo terhadap Prabowo?
Baca juga: Polri: Penyadapan oleh Listyo dkk Murni Oknum, Bukan Kebijakan Institusi
Modus Listyo sadap Prabowo
Asep menerangkan, Listyo Sigit dkk diduga telah melakukan penyadapan pada kurun waktu antara tahun 2025 hingga 2026.
Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP.
“Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum,” tutur Asep.
Adapun terdapat beberapa nomor yang dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi.
Baca juga: Profil Letjen TNI Ariyo Windutomo, Plt KSP Gantikan Listyo Sigit
Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku
Setelah itu, jejak log mengenai penyadapan itu dihapus oleh Listyo dkk pada bulan Oktober 2026.
“Yang seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010,” beber Asep.
Berdasarkan aturan, penyadapan harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan konsumen.
Baca juga: Apa Tujuan Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs?
Kemudian, juga harus menjamin kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.
Lebih jauh, salah satu petugas yang mengetahui penyadapan tersebut kemudian membuat pelaporan pada 30 Oktober 2026.
“Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa sakti 10 orang dan tiga orang saksi ahli,” ungkap Asep.
Sejumlah barang bukti elektronik juga disita oleh pihak kepolisian meliputi 11 unit handphone (HP), 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.
Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik lalu menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka.
Baca juga: Apa Itu LIMS yang Diduga Digunakan Listyo Sigit untuk Menyadap Prabowo? Ini Cara Kerjanya
Dikenakan pasal berlapis
Asep menyebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik,” ucap Asep.
Atas perbuatan tersebut, Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi terancam pidana selama 10 tahun.
Baca juga: Siapa Saja yang Disadap Listyo Sigit Selain Prabowo? Ini Daftarnya
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman pidana selama enam tahun.
“Di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Asep.
Kemudian, ketiga tersangka juga dikenakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.
Berdasarkan pasal itu, Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi dikenakan ancaman pidana selama 8 tahun.
Baca juga: Siapa Saja yang Disadap Listyo Sigit Selain Prabowo? Ini Daftarnya
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
