Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Bareskrim Polri Berita Featured Karhutla Kasus Kebakaran Hutan Lintas Peristiwa Spesial

    Bareskrim Polri Usulkan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terlibat Karhutla 2026 - IDXChannel

    4 min read

     


    Rekomendasi itu muncul setelah penyidik menemukan sejumlah indikator, mulai dari kebakaran berulang hingga luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare.

    Bareskrim Polri Usulkan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terlibat Karhutla 2026. (Foto: Istimewa)

    Bareskrim Polri Usulkan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terlibat Karhutla 2026. (Foto: Istimewa)

    IDXChannel—Bareskrim Polri mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

    Rekomendasi itu muncul setelah penyidik menemukan sejumlah indikator, mulai dari kebakaran berulang hingga luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare.

    Baca Juga:

    Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menjelaskan dari total 104 laporan polisi terkait karhutla yang ditangani, sebanyak 97 laporan telah naik ke tahap penyidikan. Dari proses tersebut, penyidik Mabes Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan.

    "Dari 97 laporan polisi tingkat proses penyidikan, kita atau penyidik Mabes Polri merekomendasikan 23 laporan polisi dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin. Jadi ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin," kata Asep dikutip Jumat (30/10/2026).

    Baca Juga:

    Asep menjelaskan, rekomendasi tersebut bukannya diberikan tanpa dasar. Penyidik menggunakan sejumlah indikator, salah satunya adalah kebakaran yang terjadi berulang di wilayah perusahaan.

    "Pertama, kasus kebakarannya berulang. Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut bukan hanya satu kali terjadi kebakaran, dan yang bersangkutan melanggar Pasal 80C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Asep.

    Baca Juga:

    Indikator berikutnya adalah sumber api yang berasal dari dalam wilayah konsesi perkebunan perusahaan. Selain itu, penyidik menyoroti kesiapan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi serta menangani kebakaran.

    "Harusnya korporasi mempersiapkan seperti yang saya sampaikan di awal, namun sarana prasarananya tidak memadai. Hal ini tentunya melanggar Permentan Nomor 6 Tahun 2025. Luas lahan terbakar lebih dari 500 hektar. Ini sesuai dengan Keputusan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025," ucapnya.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

    Dari jumlah tersebut, empat perusahaan diketahui terkait dengan penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

    Adapun daftar lengkap 20 korporasi yang ditetapkan Polri sebagai tersangka karhutla yakni;

    1. PT HKI (PMA Singapura)
    2. PT RKA (PMA Malaysia)
    3. PT API (PMA Korea Selatan)
    4. PT AI (PMA Singapura)
    5. PT BOS
    6. PT AER
    7. PT SKM
    8. PT WLJ
    9. PT SAE
    10. PT BSLT
    11. PT CGUK
    12. PT FSL
    13. PT BPK
    14. PT PW
    15. PT BWL
    16. PT MIB
    17. PT STP
    18. PT JMS
    19. PT RAS
    20. PT MAS

    Korporasi yang terlibat dalam karhutla dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), (3), Pasal 99 Ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman pidananya berkisar antara 3 hingga 5 tahun penjara, serta sanksi denda mulai dari Rp 3 miliar hingga Rp 15 miliar.

    (Nadya Kurnia)

    Komentar
    Additional JS