BPS: Kerja 1 Jam Seminggu Sudah Masuk Kategori Bekerja - Kompas
KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa seseorang yang bekerja hanya satu jam dalam seminggu tetap masuk dalam kategori penduduk bekerja.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh Edy Mahmud dalam siaran resmi BPS pada Kamis (5/11/2026).
Edy menyebutkan, ketentuan tersebut berlaku bagi orang yang melakukan kegiatan untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan.
“Seseorang yang melakukan kegiatan bekerja untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja,” paparnya.
Aturan BSU 2026 Sudah Terbit, Ini Jadwal Pencairan dan Syarat Penerimanya
Baca juga: BPS Waspadai Harga Cabai Picu Inflasi Akhir Tahun, Ekonom Ungkap Cara Mencegahnya
Batas minimal bekerja satu jam dalam seminggu
Menurut Edy, batas minimal satu jam kerja tersebut mengacu pada konsep internasional.
Penghitungan penduduk bekerja menggunakan standar International Conference of Labour Statisticians (ICLS) dari International Labour Organization (ILO) yang telah diterapkan sejak awal pelaksanaan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).
Ketentuan itu juga berlaku bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan, kemudian beralih menjadi pekerja informal atau bekerja dengan jam kerja lebih sedikit.
“Pekerja yang terkena PHK dari perusahaan lalu beralih menjadi pekerja informal atau bekerja lebih sedikit jamnya, selama memenuhi batasan minimal satu jam dalam seminggu bekerja, maka tetap tercatat sebagai pekerja,” jelasnya.
BPS sendiri membagi penduduk bekerja berdasarkan jumlah jam kerja.
Pekerja penuh merupakan mereka yang bekerja minimal 35 jam dalam seminggu, sedangkan pekerja tidak penuh bekerja selama 1-34 jam.
Dalam kelompok pekerja tidak penuh, terdapat kategori setengah pengangguran.
Kategori ini mencakup penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu dan masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan lain.
Baca juga: BPS Waspadai Harga Cabai Picu Inflasi Akhir Tahun, Ekonom Ungkap Cara Mencegahnya
Jumlah pengangguran dan setengah pengangguran
Berdasarkan kriteria tersebut, BPS mencatat jumlah penduduk bekerja di Indonesia mencapai 147,99 juta orang pada Agustus 2026.
Dari jumlah itu, sebanyak 99,85 juta orang merupakan pekerja penuh, 35,30 juta orang pekerja paruh waktu, dan 12,84 juta orang tergolong setengah pengangguran.
Sementara itu, jumlah pengangguran tercatat sebanyak 7,38 juta orang. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mencapai 4,75 persen dari total angkatan kerja yang berjumlah 155,37 juta orang.
Di sisi lain, penurunan tingkat pengangguran berlangsung bersamaan dengan kenaikan persentase setengah pengangguran.
BPS mencatat tingkat setengah pengangguran meningkat dari 7,91 persen pada Agustus 2025 menjadi 8,68 persen pada Agustus 2026.
Proporsi pekerja informal juga mengalami kenaikan dalam periode yang sama, yakni dari 57,80 persen pada Agustus 2025 menjadi 57,93 persen pada Agustus 2026.
Baca juga: BPS: Pengeluaran Penduduk RI untuk Rokok Lebih Banyak daripada Makanan Pokok
Dukung KOMPAS.com untuk terus memberikan fakta jernih dari lapangan. Gabung Kompas.com PLUS
Siapa Penerima BSU Rp900.000? Cek di Sini
