Dampak Perubahan Desil, Pemerintah Pusat Coret 17 Ribu Peserta BPJS PBI di Kediri Raya - Radar Kediri

KOTA, JP Radar Kediri- Perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai berdampak. Setidaknya bagi belasan ribu warga Kediri raya yang sebelumnya jadi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan.
Kini mereka tidak lagi bisa merasakan manfaat itu. Sebab, nama mereka telah dicoret oleh Pemerintah Pusat.
Status kartu para peserta BPJS Kesehatan yang dibayari Pemerintah ini pun jadi non-aktif. Berlaku efektif mulai hari ini, Minggu, 1 November.
Meskipun mereka juga masih diberi kesempatan untuk melakukan re-aktivasi bila merasa masih sebagai keluarga tidak mampu.
“Penonaktifan PBI JK kemungkinan karena desilnya di atas desil 5,” terang Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Kediri Tutus Novita Dewi, ketika dikonfirmasi perihal ini.
Menurut Tutus, jumlah warga yang dinonaktifkan PBI JK-nya mencapai 17 ribu lebih. Mereka berasal dari wilayah kota dan kabupaten. Penonaktifan itu merujuk pada surat keputusan yang dikeluarkan Kementerian Sosial (Kemensos).
Pencoretan itu menyasar warga yang kini masuk desil 6-10. Data itu berdasarkan hasil pemutakhiran DTSEN terbaru dari Kemensos.
Artinya, masyarakat yang desilnya berubah menjadi antara 6-10 otomatis akan berubah juga status kepesertaan PBI JK-nya.
Jika dicek di situs cekbansos.kemensos.go.id, peserta yang tercoret dari daftar PBI JK akan mendapat keterangan bahwa sedang memasuki masa tenggang 90 hari kalender sampai dengan 1 November 2026.
Apabila tidak ada perubahan desil, maka akan dihapuskan kepesertaannya.
“Terhadap peserta yang dinonaktifkan per 1 November tersebut pada dasarnya sudah diberikan jangka waktu 90 hari sejak pemutakhiran DTSEN untuk perbaikan desil. Karena tidak ada perbaikan desil, maka peserta tersebut dinonaktifkan per 1 November,” terang Tutus.
Praktis, belasan ribu orang ini tidak bisa lagi menggunakan penjaminan dari JKN untuk mengakses layanan kesehatan. Namun demikian, peserta masih diberi kesempatan mengajukan reaktivasi.
Khususnya jika memang merasa termasuk kategori masyarakat tidak mampu. Tutus menyebut, status universal health coverage (UHC) yang sudah dimiliki Kota Kediri dan Kabupaten Kediri juga lebih memudahkan proses pengajuan aktivasinya.
Pengajuan aktivasi itu bisa dilakukan melalui dinas sosial sebagai peserta dengan mekanisme pembiayaan dari pemerintah daerah (pemda). Dengan kriteria yang tentunya ditetapkan oleh pemda.
Sedangkan bagi masyarakat yang status sosial dan ekonominya mampu, diimbau mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri.
“Jika mulai 1 November nonaktif, maka berlaku kesempatan reaktivasi selama enam bulan. Dengan syarat masih membutuhkan pelayanan kesehatan,” terang Tutus sambil mengimbau masyarakat secara rutin mengecek status kepesertaannya di situs cek bansos maupun pasti.bpjs-kesehatan.go.id.
“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut. Sehingga yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” lanjutnya.
Terpisah, hingga Jumat (30/10) lalu, Dinas Sosial Kota Kediri belum mendapat permohonan reaktivasi PBI JK dari masyarakat. Termasuk pemberitahuan terkait dua ribu lebih warga Kota Kediri yang berada pada masa tenggang penonaktifan status PBI JK.
Terlepas dari itu, permohonan reaktivasi kartu jaminan kesehatan tetap langsung bisa difasilitasi dinas sosial. Khususnya bagi masyarakat yang memang membutuhkan akses ke layanan kesehatan secepatnya.
“Kalau pengajuan ke daerah, kita bisa langsung aktifkan. Langsung saat itu juga kita aktifkan,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Imam Muttakin. (ais/fud)
Jumlah Penerima PBI JK BPJS Kesehatan di Kediri Raya yang Tercoret per 1 November:
- Total Kediri Raya 17.140 orang
- Kota Kediri 2.771 orang
- Kabupaten Kediri 4.369 orang
- - Melapor ke dinas sosial setempat
- - Membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan
- - Dinsos mengusulkan ke Kemensos untuk verifikasi