Istana Sebut Penyadapan Listyo Sigit Masuk Kategori Makar, Ini Penjelasan Pakar - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, kasus penyadapan yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Subianto masih perlu pembuktian untuk dikatakan makar.
Menurut dia, dalam pidana makar, pertanyaan yang harus dijawab adalah untuk siapa Listyo melakukan penyadapan.
"Kalau dalam konteks pidana, itu harus ada buktinya. Menyimpulkan itu (makar) harus ada buktinya," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/11/2026).
"Karena itu pertanyaan kritisnya tadi, untuk siapa Listyo Sigit menyadap. Itu pertanyaan mendasarnya," ucapnya lagi.
Listyo Tersangka Penyadapan Prabowo, Yusril Pastikan Tak Ada Indikasi Makar
Baca juga: Urgensi UU Penyadapan Setelah Prabowo Disadap Listyo Sigit
Menurut Fickar, jika ada bukti penyadapan disetor kepada orang yang hendak membahayakan kedaulatan pemimpin negara dan kedaulatan bangsa, maka Listyo bisa dipidana dengan pidana makar.
Definisi makar pun sederhana, menurut Fickar, dalam konteks politik yakni merebut kekuasaan sah tanpa melalui jalan konstitusional, salah satunya adalah pemilu.
"Rebutan kekuasaan pakai pemilu memang tempatnya, tapi kalau mengambilalihan kekuasaan tanpa pemilu itu makar," tuturnya.
Fickar juga menyebut terdapat tiga kategori makar yang dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan makar terhadap pemerintah.
Baca juga: Polri Diminta Bongkar Semua Fakta Kasus Listyo Sigit Sadap Prabowo
Dalam Pasal 191 KUHP dijelaskan, makar terhadap presiden dan wakil presiden dimaknai sebagai upaya membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden/Wapres.
Fickar memberikan cetak tebal dalam klausul pasal tersebut yang menyatakan makar bisa berarti membuat Presiden/Wapres tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Pasal ini mengancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati untuk pelakunya.
Pasal 192 terkait makar terhadap NKRI yang diartikan sebagai upaya memisahkan diri atau menjatuhkan wilayah Indonesia ke negara lain. Gerakan makar ini lebih pada gerakan insurjensi atau pemberontakan, hukuman maksimalnya kehilangan nyawa.
Terakhir dalam pasal 193 KUHP terkait makar terhadap pemerintah dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Profil Ariyo Windutomo, Plt Kepala KSP Gantikan Listyo Sigit yang Dipecat Prabowo
Istana sebut masuk kategori makar
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, perbuatan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para jenderal Polri lainnya yang menyadap Presiden Prabowo Subianto termasuk perbuatan makar.
"Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Prasetyo menyebut, penyadapan ilegal ini mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara.
Baca juga: Baru Hadiri Pemeriksaan KPK, Nusron Klaim Diizinkan ke Luar Negeri
"Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita, dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu, yang luar biasa gitu lho," katanya.
Penyadapan Prabowo dan tokoh politik
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal polisi menjadi tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Mereka adalah Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiga tersangka diduga melakukan dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access.
Baca juga: Ketika Elite Bisa Disadap Secara Ilegal, Apalagi Rakyat Biasa?
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Irjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
