Kapolda Jabar Tegaskan Polisi tak Boleh Ngevape, Propam Siapkan Sidak - Inilah
Senin, 2 November 2026 - 16:27 WIB
Share

Irjen Pol. Hengki. (Foto: Polda Banten)
KecilBesar
Polda Jawa Barat menyiapkan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melanggar larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Pengawasan akan dilakukan hingga ke tingkat Polres untuk memastikan seluruh personel mematuhi aturan tersebut.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki mengatakan larangan itu mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/1/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga kedisiplinan sekaligus menciptakan lingkungan kerja kepolisian yang sehat dan profesional.
"Instruksi dari Mabes Polri sudah sangat jelas. Larangan ini melekat pada personel, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Tidak ada alasan bagi anggota untuk tidak patuh," kata Hengki di Bandung, Senin (2/11/2026).
Menurut dia, larangan penggunaan vape berlaku bagi seluruh personel Polri dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian. Ketentuan serupa juga diterapkan di area kantor kepolisian bagi masyarakat maupun tamu yang berkunjung.
"Saya tegaskan bahwa seluruh area Mapolda Jabar hingga Polres jajaran harus bersih dari penggunaan rokok elektrik atau vape. Aturan ini berlaku untuk seluruh personel Polri, ASN, hingga masyarakat yang berkunjung," ujarnya.
Hengki menegaskan anggota kepolisian harus menjadi teladan dalam menaati aturan. Terlebih, markas kepolisian merupakan fasilitas pelayanan publik yang harus memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
"Sebagai aparat penegak hukum, kita harus memberikan contoh yang baik. Markas kepolisian adalah tempat pelayanan publik, sehingga kenyamanan dan kedisiplinan harus dijaga sepenuhnya," katanya.
Untuk memastikan aturan berjalan, Hengki telah memerintahkan Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Mochamad Yoris Maulana Yusuf Marzuki meningkatkan pengawasan. Pemeriksaan akan dilakukan secara berkala maupun melalui inspeksi mendadak.
Hengki kembali mengingatkan bahwa larangan tersebut melekat pada personel Polri dan ASN. Dengan demikian, anggota tidak hanya dilarang menggunakan vape saat berada di kantor, tetapi juga ketika berada di luar lingkungan kerja.
0 suka
0 bookmark
![]()
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Share




