Kejagung Usut Dugaan Korupsi Nikel di Wilayah Sulawesi Tenggara, Sita Uang Tunai Rp 11,7 Miliar - Tribunnews
Ringkasan Berita:
- Enam perusahaan diduga terlibat yakni PT BSC, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMIT, dan PT AD terkait kasus korupsi tata kelola pertambangan komoditas nikel di Sulawesi Tenggara
- Enam perusahaan diduga dikendalikan sosok bernama Arif Kurniawan yang berperan sebagai penerima manfaat atas tata kelola tambang nikel
- Perusahaan-perusahaan tersebut diduga telah memberi suap kepada penyelenggara dengan tujuan untuk mempermudah proses administrasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan guna mengusut dugaan korupsi tata kelola pertambangan komoditas nikel di provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus (Kejagung), Saiful Bahri Siregar menjelaskan, dalam penyidikan itu pihaknya telah melakukan penggeledahan di enam lokasi di DKI Jakarta pada Kamis (5/11/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menggandeng tim digital forensik.
"Dari penggeledahan yang dilakukan, telah ditemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang, dari dua tempat ada sejumlah uang. Tempat pertama Rp 11,2 miliar dan tempat kedua sejumlah Rp 595 juta. Serta beberapa penyitaan terkait dengan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan CCTV," ucap Saiful dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (6/11/2026).
Dijelaskan Saiful, bahwa dalam dugaan kasus korupsi ini terdapat enam perusahaan yang diduga terlibat yakni PT BSC, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMIT, dan PT AD.
Kata Saiful ke enam perusahaan diduga dikendalikan sosok bernama Arif Kurniawan (AK) yang berperan sebagai penerima manfaat atas tata kelola tambang nikel tersebut.
Baca juga: Boyamin Soroti Kinerja Jampidsus Kuntadi, Sita Rp401,6 Miliar dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
"Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan enam perusahaan ini dikendalikan oleh AK, sebagai penerima manfaat," jelasnya.
Lebih jauh Saiful menerangkan, dalam proses penyidikan ditemukan salah satu fakta bahwa izin usaha pertambangan (IUP) PT BSC dan PT KAA telah berakhir tahun 2015 namun sanksi yang dijatuhkan hanya berupa suspend sebanyak tiga kali.
"Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dilakukan dihentikan dan dikembalikan kepada negara," kata dia.
Selain itu dalam proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan tersebut diduga telah memberi suap kepada penyelenggara dengan tujuan untuk mempermudah proses administrasi.
Kendati demikian kata Saiful, pihaknya belum menetapkan sosok tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Kejagung Pamer Uang Rp 401,6 Miliar Hasil Penyerahan Kerugian Negara Kasus Tata Kelola Nikel
Sebab kata dia, penyidik masih mengkonstruksikan perkara, dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi.
"Yang sampai dengan tahap ini telah melakukan pemeriksaan sebanyak 38 saksi. Dan hari ini juga, tim sedang melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi," sebutnya.
"Serta dalam rangka ke depan kami akan melakukan pengumpulan alat bukti dalam rangkaian untuk memperkuat konstruksi perkara. Sehingga kelak nantinya kami akan limpahkan kepada penuntut umum," katanya.
Berawal dari Penindakan Satgas PKH
Penyidikan dugaan korupsi tata kelola tambang nikel ini bermula dari adanya penindakan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menuturkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengambil alih seluruh penguasaan dan pemanfaatan lahan dari perusahaan yang terafiliasi dengan Arif Kurniawan.
Ia menjelaskan dari hasil penelaahan dan verifikasi awal, ditemukan adanya indikasi penyimpangan tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang dilakukan secara ilegal.
"Satgas PKH memutuskan mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK," ucap Barita dalam keterangannya dikutip Jumat (6/11/2026).
Barita mengatakan pihaknya akan segera melakukan inventarisasi, verifikasi terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan tersebut.
Ia menjelaskan pengambilalihan lahan itu dilakukan untuk memastikan kawasan hutan yang telah dikuasai atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dikembalikan ke dalam penguasaan negara.
Selain itu, kata dia, Satgas PKH juga bakal melakukan penagihan denda administratif, pemulihan aset, sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan dari hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Barita mengatakan apabila nantinya terdapat dugaan pelanggaran pidana maka akan diserahkan dari Satgas PKH kepada aparat penegak hukum terkait untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Negara tidak akan memberi ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk apabila dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha yang berlapis," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Saiful-Bahri-Siregar-1120.jpg)