Kemenhub Perketat Penindakan Truk ODOL Jelang Zero ODOL 2027 - Lensa Hukum
Fauzan Wibowo, S.H.
Author
Smallest Font
Largest Font
LensaHukum.co.id, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat persiapan penegakan hukum terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) menjelang pemberlakuan kebijakan Zero ODOL pada 1 Januari 2027. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan dengan dimensi serta muatan berlebih, dilansir dari Otomotif.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjalankan penindakan secara tegas dan berintegritas. Ia juga menekankan pentingnya menjaga etika serta mencegah praktik pungutan tidak sah selama proses penegakan hukum.
Dalam keterangan resmi pada Sabtu (7/11/2026), Aan menegaskan bahwa petugas harus menunjukkan keseriusan ketika menangani pelanggaran kendaraan angkutan barang.
"PPNS wajib menunjukkan keseriusan ketika melakukan penegakan hukum pada kendaraan lebih muatan dan lebih dimensi," ujar Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Ia turut mengingatkan bahwa integritas merupakan bagian penting dari tanggung jawab penyidik dalam menjalankan kewenangan jabatan.
"PPNS harus memiliki integritas karena merupakan cerminan kehormatan. Kita harus menutup seluruh potensi pungutan tidak sah, menjaga etika dan wewenang jabatan," kata Aan.
Untuk mendukung pengawasan, Kemenhub mengembangkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) HUB. Sistem digital ini dirancang untuk merekam dan menindak pelanggaran kendaraan angkutan barang berdasarkan bukti elektronik.
ETLE HUB telah terintegrasi dengan Blu-e sebagai basis data kendaraan angkutan barang. Integrasi tersebut memungkinkan petugas mengakses informasi spesifikasi kendaraan dan status pelaksanaan uji berkala.
Menurut Aan, pemanfaatan teknologi diharapkan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Mekanisme tersebut juga ditujukan untuk meminimalkan potensi pungutan liar sekaligus menghasilkan bukti pelanggaran yang sah.
Penindakan dapat berlangsung di jembatan timbang maupun jalan umum dengan melibatkan kepolisian. Setiap pemeriksaan wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan serta menggunakan data dan bukti yang valid.
Dalam kebijakan Zero ODOL, tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan kepada pengemudi truk. Perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, dan pemilik barang juga dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pelaksanaan kebijakan tersebut melibatkan koordinasi Kementerian Perhubungan, Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Aan menilai kerja sama lintas lembaga diperlukan agar penegakan hukum berlangsung terkoordinasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kemenhub telah meluncurkan Sistem Penegakan Hukum Melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ETLE HUB). Pemerintah juga menyiapkan rencana operasi P21 ODOL, kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta dukungan teknologi menjelang penerapan Zero ODOL pada 2027.
Persiapan lainnya mencakup penguatan mekanisme pertukaran data antarlembaga, prosedur pembuktian, pelaksanaan penindakan, dan pelaporan pelanggaran kendaraan ODOL.
Editors Team


0
Like
0
Dislike
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
