Komjen Pol Asep Safrudin, Mantan Kapolda Kepri Pimpin Tim Khusus Kasus Penyadapan Presiden - Tribunnews
Ringkasan Berita:
- Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mengusut kasus penyadapan Presiden Prabowo dan menunjuk Kabareskrim Komjen Asep Safrudin sebagai pemimpin tim.
- Irjen Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat. Ia diduga menyetujui penyadapan melalui Monitoring Center Bareskrim Polri serta penghapusan file hasil sadapan.
- Penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025-2026 dan menyasar Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto memberikan tanggung jawab besar kepada Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin untuk mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Mantan Kapolda Kepri itu kini dipercaya memimpin tim khusus yang dibentuk Polri untuk mendalami perkara yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian.
Kasus ini bukan perkara biasa. Dugaan penyadapan terhadap kepala negara menyangkut keamanan komunikasi, kepercayaan publik, hingga martabat Indonesia di mata dunia.
Kapolri Suyudi pun meminta penanganan perkara tersebut dilakukan secara serius melalui pembentukan tim khusus yang langsung dipimpin Asep Safrudin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pembentukan tim khusus merupakan bentuk respons proaktif pimpinan Polri terhadap perkembangan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
"Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," kata Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut Trunoyudo, Kapolri Suyudi telah mencermati berbagai informasi dan perkembangan terkait dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Tim khusus yang dipimpin Asep Safrudin akan mendalami seluruh informasi yang berkembang, termasuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Trunoyudo menegaskan, penyidikan membutuhkan waktu karena harus melalui sejumlah tahapan.
"Proses pendalaman yang dilakukan oleh tim khusus ini tentunya akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Polri juga memastikan hasil kerja tim khusus akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel.
Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat
Di tengah pembentukan tim khusus, penyidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo terus berkembang.
Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut.
Penetapan Slamet diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Sebelumnya, tiga perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Dalam penyidikan, Slamet diduga berperan memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan melalui Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
Slamet diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010 hingga 2019.
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatannya dalam penghapusan data hasil penyadapan.
Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut meminta persetujuan Slamet untuk menghapus berkas hasil penyadapan.
Permintaan tersebut diduga disetujui oleh Slamet.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," kata Suhermanto.
Penyadapan Diduga Sasar Presiden hingga Pengusaha
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini bermula dari dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Namun, dalam pengembangan penyidikan, polisi menduga praktik tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden.
Sejumlah pihak lain juga diduga menjadi target, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan penggunaan sistem penyadapan tanpa melalui prosedur dan tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.
Selain penyadapan ilegal, penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik serta penghapusan data atau dokumen elektronik.
Dengan bertambahnya jumlah tersangka menjadi empat orang, perkara ini kini memasuki tahap pengembangan lebih lanjut.
Pembentukan tim khusus yang dipimpin Kabareskrim Asep Safrudin menjadi langkah Polri untuk mendalami berbagai informasi sekaligus memastikan pengusutan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Polri menyatakan perkembangan hasil kerja tim dan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
