Listyo Sigit Prabowo Pernah Canangkan 100.000 Rumah untuk Polisi - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Penetapan tersangka terhadap mantan Kapolri tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Listyo, dua perwira tinggi Polri lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga ketiganya melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Kalau Presiden Saja Bisa Disadap, Bagaimana dengan Rakyat?
Menurut Asep, praktik penyadapan tersebut berlangsung pada 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memasukkan nomor-nomor sasaran ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui prosedur resmi.
Baca juga: Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka, Punya Properti Rp 6,15 Miliar
"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, dikutip Kompas.com, Rabu (4/11/2026).
Asep juga menyebut para tersangka diduga memerintahkan penghapusan rekaman jejak digital atau log files pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak penyadapan.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Baca juga: Selain Jenderal Listyo Sigit, Eks Ajudan Prabowo Juga Ditetapkan sebagai Tersangka
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal terkait penyadapan ilegal, akses tanpa izin, dan penghapusan data elektronik.
Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan, pengawasan dilakukan terhadap proses pemeriksaan yang ditangani Bareskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dirinya menegaskan, dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.
Baca juga: Sepak Terjang Listyo Sigit: Dari Kapolri, Kini Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo
"Sehingga yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu, kami juga memastikan pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa," kata Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Pernah canangkan 100.000 rumah untuk personel Polri
Di luar kasus hukum yang tengah menjeratnya, Listyo Sigit pernah mencanangkan program penyediaan 100.000 rumah bagi personel dan aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Program tersebut pertama kali diluncurkan pada 4 Juni 2021, saat Listyo masih menjabat sebagai Kapolri.
Penyediaan hunian itu menjadi salah satu bagian dari konsep transformasi Polri menuju Presisi.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Diberhentikan, Punya Harta Rp 15,3 Miliar
Saat meresmikan program tersebut di Tangerang, Banten, Listyo menyebut penyediaan rumah merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai Polri.
"Hal itu sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Polri," kata Listyo.
Pada saat itu, Listyo memaparkan data kebutuhan hunian personel Polri. Sebanyak 213.526 personel atau 49,3 persen telah memiliki rumah.
Baca juga: Daftar Perangkat yang Disita Bareskrim Polri dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Sementara itu, 146.494 personel atau 33,7 persen belum mempunyai rumah dan 72.936 personel lainnya tinggal di rumah dinas.
Untuk mendukung pemenuhan kebutuhan tersebut, Polri bekerja sama dengan 35 pengembang dan empat bank pemberi kredit.
Kerja sama itu mencakup rencana pembangunan 34.491 unit hunian, yang terdiri dari 17.400 unit apartemen dan 17.091 unit rumah tapak. Saat peluncuran, unit-unit tersebut direncanakan selesai pada 2024.
Baca juga: Gonjang-ganjing Penetapan Tersangka Listyo Sigit dan 2 Jenderal Lain karena Sadap Prabowo
Target 100.000 rumah pada 2025
Program penyediaan hunian bagi personel Polri kembali disampaikan Listyo pada 2025. Kali ini, dia menargetkan pembangunan 100.000 rumah sepanjang tahun tersebut.
Pada 4 Maret 2025, Listyo bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah subsidi bagi personel Polri di Karawang, Jawa Barat.
Dalam kesempatan itu, Listyo menyebut pembangunan tahap awal mencakup sekitar 14.000 unit rumah.
"Hari ini ada kurang lebih 14.000 rumah, dan rencana sampai dengan tahun 2025 kurang lebih 100.000 rumah," ujarnya.
Baca juga: Harta Properti Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak Tembus Rp 16,61 Miliar
Dia menyebut, kebutuhan hunian personel Polri berpotensi lebih besar dari target tersebut. Karena itu, jumlah pembangunan dapat ditingkatkan apabila pelaksanaannya berjalan baik.
Program ini juga menjadi bagian dari kolaborasi Polri dengan Kementerian PKP untuk mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
Namun, target pembangunan 100.000 rumah tersebut perlu dibedakan dari realisasi. Data mengenai jumlah unit yang benar-benar telah dibangun, diserahterimakan, dan ditempati personel Polri masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari Polri maupun Kementerian PKP.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
