Mantan Presiden Jokowi Berpotensi Diperiksa Terkait Skandal Penyadapan Prabowo? Ini Kata Yusril Ihza - Radar Kediri

JP Radar Kediri – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu.
Siapa pun, termasuk seorang mantan presiden, berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam sebuah perkara.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat merespons kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan kepala negara dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pada intinya, siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan pemeriksaan, terhadap siapa pun," ujar Yusril di sela kunjungan kerjanya ke Aceh, Rabu (4/11).
Yusril menekankan, tidak ada ruang keistimewaan (imunitas) yang menutup pintu bagi proses penegakan hukum.
Menurutnya, potensi pemeriksaan terhadap mantan pemimpin tertinggi di negeri ini tetap terbuka lebar jika penyidik mengantongi indikasi keterlibatan yang didukung alat bukti valid.
"(Termasuk mantan presiden) Tentu saja siapa pun. Ya, tidak terbatas pada orang-orang tertentu. Tapi kita tidak boleh apriori menyangka ini atau itu," tegasnya.
Meski demikian, pakar hukum tata negara itu mengingatkan publik agar tidak terburu-buru berspekulasi atau menghakimi pihak-pihak tertentu. Ia meminta masyarakat memberikan ruang penuh kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif dan profesional.
"Lebih baik kita biarkan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan untuk mengumpulkan fakta-fakta. Siapa saja yang nanti terkait, tentu akan dimintai keterangan lebih dahulu," ucapnya.
Lebih lanjut, Yusril memastikan bahwa kewenangan penuh untuk menentukan arah serta langkah hukum berada di tangan penyidik kepolisian. Penegak hukum memiliki kemandirian dalam menilai penanganan perkara berdasarkan fakta di lapangan.
Ia pun mengajak semua pihak untuk mengawal dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar penanganan perkara ini tuntas secara transparan.
"Ya, itu kita serahkan sepenuhnya kepada para penyidik yang memang diberikan kebebasan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," pungkasnya.