Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Listyo Sigit Prabowo Makar Polri Spesial Tekno

    Mengapa Polri Belum Jerat Listyo Sigit dkk dengan Pasal Makar? - Kompas

    8 min read



    JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Istana yang menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai perbuatan mengarah pada makar belum diikuti langkah serupa oleh Polri.

    Meski telah menetapkan empat tersangka, salah satunya eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur makar tersebut.

    Polri bahkan telah membentuk tim khusus yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Asep Safrudin untuk mendalami dugaan tersebut.

    Lantas, apa yang membuat Polri belum menetapkan kasus ini sebagai makar?

    Listyo Sigit Sadap Prabowo, Istana Sebut Makar: Ini Ancaman Hukumannya!

    Alat Bukti Ungkap Aktor dan Tujuan Penyadapan

    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, Polri masih membutuhkan kelengkapan alat bukti sebelum menentukan apakah dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar.

    Menurut Fickar, salah satu hal penting yang harus diungkap penyidik adalah pihak yang menggerakkan atau memerintahkan penyadapan terhadap Presiden.

    "(Polri) Sedang melengkapi alat buktinya," kata Fickar kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2026).

    Baca juga: Pakar: Isi Penyadapan Bisa Terbongkar Jika Pasal Makar Diterapkan ke Listyo Sigit Cs

    Ia menjelaskan, pengungkapan aktor di balik penyadapan menjadi penting untuk mengetahui tujuan sebenarnya dari tindakan tersebut.

    Sebab, penyidik tidak cukup hanya membuktikan adanya tindakan penyadapan ilegal, tetapi juga perlu menelusuri maksud dan tujuan di baliknya.

    Fickar menilai, penyidik perlu memastikan apakah penyadapan dilakukan atas inisiatif para pelaku atau ada pihak lain pemberi perintah.

    "Ya, harus jelas apa tujuan penyadapan dan ini menjadi penting untuk mengungkap siapa sebenarnya yang punya niat untuk menjatuhkan Presiden tanpa melalui proses yang legal," ujarnya.

    Baca juga: Pembuktian Penyadapan Ilegal Melompat Makar

    Fickar juga berpandangan, pernyataan pemerintah yang menyebut kasus tersebut mengarah pada makar dapat menjadi salah satu pertimbangan.

    Namun, hal itu bergantung pada kredibilitas pemerintah dan data yang mendasari pernyataan tersebut.

    "Sepanjang pemerintahannya kredibel, apalagi dikemukakan seorang menteri, pasti ada data yang akurat," katanya.

    Tak Bisa Hanya Dugaan

    Di sisi lain, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengingatkan agar penyidik tidak terburu-buru mengategorikan dugaan penyadapan tersebut sebagai makar.

    Menurut Poengky, penentuan tindak pidana makar harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat dipidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

    Baca juga: Polri Dalami Dugaan Makar Terkait Kasus Listyo Sigit Sadap Prabowo

    Poengky mencontohkan, tindakan seorang penembak jitu yang dibayar untuk membunuh Presiden dapat dikategorikan sebagai makar apabila niat tersebut telah diwujudkan melalui tindakan penembakan.

    Bahkan, apabila tembakan tidak mengenai sasaran, perbuatan tersebut tetap dapat masuk kategori makar karena niat dan pelaksanaannya telah terbukti.

    Namun, menurut dia, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden belum dengan sendirinya memenuhi unsur tersebut.

    "Nah, dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, saya masih belum melihat hal tersebut sebagai tindakan makar karena belum memenuhi unsur-unsur pasal makar sebagaimana dimaksud Pasal 191 KUHP baru," kata Poengky kepada Kompas.com, Kamis.

    Ia meminta penyidik lebih dulu menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional serta mandiri dengan dukungan "scientific crime investigation".

    Poengky juga mengingatkan agar proses hukum tidak dipengaruhi desakan publik maupun asumsi yang berkembang di media sosial.

    "Jangan sampai diburu-buru dengan asumsi-asumsi, termasuk desakan menentukan kasus penyadapan tersebut sebagai makar, karena hal tersebut dapat mengganggu proses penyidikan. Hindari 'trial by mobs', 'trial by social media'," ujarnya.

    Baca juga: Penyadapan Ilegal Listyo Cs: Risiko Penerapan Pasal Makar

    Ia menambahkan, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai kesalahan para tersangka dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Menurut Poengky, pemaksaan penerapan pasal makar tanpa pembuktian yang kuat justru berisiko membuat dakwaan tidak terbukti di pengadilan.

    Ia mencontohkan sejumlah perkara dugaan makar yang menjerat aktivis Papua.

    Dalam beberapa perkara, meskipun penyidik menerapkan pasal makar dan jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan serta tuntutan, terdakwa akhirnya dibebaskan karena unsur-unsur tindak pidana tersebut tidak berhasil dibuktikan.

    "Jangan terlalu mudah menjerat dengan pasal. Harus benar-benar sesuai dengan unsur-unsur pasalnya, karena kalau gagal membuktikan unsur-unsurnya akan dianggap tidak terbukti," kata dia.

    Masih Dalami

    Sementara itu, Polri menyatakan masih mendalami informasi dan masukan terkait kemungkinan adanya unsur makar dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kapolri telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

    Tim itu dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.

    "Terkait dengan perkembangan masukan dan kemudian informasi ini, ini masih dalam proses untuk dibentuknya tim, yaitu secara cermat, profesional, dan akuntabel nanti akan disampaikan lebih lanjut," kata Trunoyudo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis.

    Baca juga: Senyum Jokowi Saat Ditanya soal Dugaan Makar dalam Kasus Penyadapan Prabowo

    Hingga kini, Polri belum menyampaikan hasil pendalaman tim tersebut.

    Penyidik masih mengembangkan perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.

    Teranyar, Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru.

    Dengan penetapan tersebut, total terdapat empat tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Irjen Eko Hadi Prabowo, dan Slamet Uliandi.

    Baca juga: Dari Penyadapan hingga Tuduhan Makar: Ujian Akuntabilitas Aparat

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit dan sejumlah jenderal Polri lainnya dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengarah pada makar.

    "Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

    Ia menilai, penyadapan ilegal, penghilangan barang bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap informasi yang berkaitan dengan kepala negara merupakan tindakan luar biasa karena berpotensi membahayakan kepentingan dan kedaulatan negara.

    Baca juga: Penyadapan Presiden Tak Otomatis Makar, Pakar HTN Sebut Ada Unsur yang Harus Dibuktikan

    Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD berpandangan bahwa dugaan penyadapan tersebut masuk akal jika dikategorikan sebagai upaya makar, terutama jika tindakan itu bertujuan menjatuhkan Presiden.

    "Memang masuk akal (disebut makar), untuk apa menyadap Presiden kalau bukan untuk makar?" kata Mahfud dalam siniar Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu.

    Mahfud menjelaskan, pandangan tersebut muncul setelah dirinya berdiskusi dengan sejumlah ahli hukum.

    Menurut dia, tindakan penyadapan dapat mengarah pada makar apabila terbukti memiliki tujuan untuk menjatuhkan Prabowo dari jabatan Presiden.

    Dukung KOMPAS.com untuk terus memberikan fakta jernih dari lapangan. Gabung Kompas.com PLUS

    Komentar
    Additional JS