Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Listyo Sigit Prabowo Menko PMK Spesial

    Menko PMK Sebut Jenderal Listyo Sigit Lakukan Insubordinasi ke Prabowo - Kompas

    4 min read

     

    JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menyebut penyadapan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pembangkangan alias insubordinasi terhadap Presiden Prabowo Subianto.

    "Makanya itu yang saya bilang, ini bisa saja diterjemahkan sebagai suatu insubordinasi yang mengarah," ujar Sugiono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

    Maka dari itu, Sugiono enggan menyebut keamanan berlapis yang dimiliki Presiden kebobolan. Sebab, penyadapan itu bahkan datang dari dalam pemerintahan Prabowo sendiri.

    Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Prabowo, Istana: Masuk Kategori Makar

    Adapun jabatan terakhir Sigit adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

    "Kalau disebut kebobolan, ya ini dari dalam sendiri kan? Dari dalam pemerintahan sendiri," kata dia.

    Baca juga: 6 Fakta Kasus Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit, Ada Upaya Hilangkan Jejak

    Sugiono memastikan akan ada evaluasi yang dilakukan pemerintah.

    Selain itu, berhubung targetnya merupakan Prabowo yang juga Ketum Gerindra, maka akan ada konsolidasi partai.

    "Pasti. Pasti ada evaluasi. Iya, tentu saja. Tentu saja. Saya juga akan melakukan konsolidasi sesama rekan-rekan. Bahwa ini adalah kepala negara, Presiden yang berasal dari partai kami," tegasnya.

    Sementara itu, Sugiono menyebut, pada waktunya, pimpinan partai akan bertemu usai kasus penyadapan ilegal ini.

    Pasalnya, selain Prabowo, tokoh politik juga menjadi sasaran penyadapan oleh Listyo.

    "Saya kira pada waktunya itu akan dilakukan," imbuh Sugiono. 

    Baca juga: Melihat Aturan Penyadapan dalam Perkap 5/2010 yang Dilanggar Listyo Cs

    Jenderal Sigit sadap Prabowo

    Jenderal Sigit yang dulu menjabat Kapolri bersama bawahannya yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso menjadi tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, tokoh politik, media, hingga pengusaha.

    “Tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Irjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

    Baca juga: Urgensi UU Penyadapan Setelah Prabowo Disadap Listyo Sigit

    Tiga tersangka dikenakan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yakni secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi elektronik yang tidak bersifat publik.

    “Ancaman pidana 10 tahun,” kata Asep.

    Mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni engan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik.

    “Dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun,” kata Asep.

    Polisi juga menerapkan Pasal 32 ayat 1 UU ITE, yakni dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

    “Dengan ancaman pidana selama 8 tahun,” kata Asep.

    Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

    Penyadapan oleh Jenderal Listyo Sigit, Sugiono: Ini Insubordinasi yang Mengarah ke Presiden

    Komentar
    Additional JS