Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Menteri HAM Natalius Pigai Penyadapan Spesial Tekno

    Menteri HAM Pigai: Kalau Presiden Saja Disadap, Masyarakat Bagaimana? - Kompas

    6 min read


    JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, penyadapan ilegal yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri merupakan persoalan serius yang mengancam hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan negara.

    Pigai mengatakan, dugaan penyadapan tersebut adalah ancaman nyata terhadap hak atas privasi, keselamatan, dan rasa aman seluruh warga negara tanpa terkecuali.

    “Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau Presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana,” kata Pigai dalam siaran pers, Rabu (4/11/2026).

    Baca juga: 6 Fakta Kasus Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit, Ada Upaya Hilangkan Jejak

    Pigai mengingatkan, hak atas privasi dan perlindungan diri merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1).

    Yusril Ungkap Prabowo Tahu Disadap Listyo Sigit: Dilaporkan Kapolri, Ini Masalah Serius

    Jaminan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang melindungi kemerdekaan dan kerahasiaan komunikasi, termasuk melalui sarana elektronik.

    Perlindungan serupa ditegaskan dalam Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

    Ketentuan tersebut melarang campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum terhadap kehidupan pribadi dan komunikasi seseorang.

    Baca juga: Polri: Penyadapan oleh Listyo dkk Murni Oknum, Bukan Kebijakan Institusi

    Lebih lanjut, Pigai menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan secara sewenang-wenang dengan tidak berdasarkan hukum, merupakan sebuah pelanggaran atas hak privasi yang merupakan hak dasar yang dilindungi oleh Konstitusi.

    Ia melanjutkan, dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut hak atas privasi, tetapi juga berpotensi mengancam pertahanan dan keamanan negara.

    Sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia (TNI), Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.

    Baca juga: Apakah Gibran dan Jokowi Ikut Jadi Sasaran Penyadapan Listyo Sigit Cs?

    “Karena itu, penyadapan terhadap komunikasi Presiden, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan strategis negara, berpotensi membahayakan keamanan nasional serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan,” kata dia.

    Berdasarkan hal tersebut, Pigai mendorong Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

    Dia mengatakan, proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif guna memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran serta mencegah terulangnya praktik serupa.

    “Kita mendorong polisi agar usut tuntas kasus ini,” tutur Pigai.

    Baca juga: Melihat Aturan Penyadapan dalam Perkap 5/2010 yang Dilanggar Listyo Cs

    Pigai menegaskan bahwa seluruh institusi negara harus memastikan pengusutan kasus tersebut berjalan tuntas, disertai pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang akuntabel dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.

    Ia juga mengingatkan pentingnya dukungan seluruh elemen negara dalam menjaga keamanan nasional, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia.

    “Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian dalam menjaga keamanan negara, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia. Saya berdiri bersama Presiden Prabowo,” ucap dia.

    Menurut Pigai, apabila terbukti, dugaan penydapan itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara sehingga pihak yang terlibat pantas disebut sebagai pengkhianat.

    “Apa yang dilakukan oleh Listyo dan perwira tinggi Polri ini jelas sebagai tindakan pengkhianatan, maka pantas kita sebut sebagai pengkhianat bangsa dan negara,” kata dia.

    Baca juga: Urgensi UU Penyadapan Setelah Prabowo Disadap Listyo Sigit

    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal polisi menjadi tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

    Mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

    “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

    Sementara itu, eks Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Irjen Pol Slamet Uliandi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.

    Asep mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

    “Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ucap Asep.

    Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara.

    Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

    Komentar
    Additional JS